Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Muflihun Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pekanbaru 2025–2030, Siap Perluas Organisasi hingga Kelurahan
Serba - Serbi
Penutup Lubang di Trotoar Diganti, Antisipasi “Rayap Besi”
Daerah
Wahida Baharuddin Upa Ceritakan Draf Badan Reforma Agraria di Forum Pengukuhan Pengurus Pusat JMSI
Daerah
Ribuan Ikan Mati di Sungai Kampar, Aktivis dan Nelayan Pesisir Pelalawan Akan Gelar Aksi
Daerah
Workshop Apkasindo Dorong UMKM Sawit Manfaatkan Produk Turunan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Alih Fungsikan Kawasan Hutan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Mantan Bupati Pelalawan Beserta Anaknya Akan di Laporkan ke Kejagung
HukrimNasional

Alih Fungsikan Kawasan Hutan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Mantan Bupati Pelalawan Beserta Anaknya Akan di Laporkan ke Kejagung

admin
Last updated: 2024/04/06 20:43:41
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLHI (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) bersama AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan LIDIKKASUS (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) resmi akan melaporkan mentan bupati pelalawan beserta anaknya ke kejaksaan agung di jakarta.

Sebelumnya anak mantan bupati pelalawan Tengku Vera digugat secara perdata oleh LSM Lingkungan Hidup terkait penguasaan kawasan hutan yang dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit dengan Nomor Perkara :08/Pdt.G/LH/2024/PN.Plw.

Bambang Indaryanto Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi Sabtu,06/04/2024 mengungkapkan kepada awak media telah menyiapkan laporan pengaduan ke kejaksaan agung di jakarta.

“Benar kami dari LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi telah menyiapkan laporan pengaduan ke kejaksaan agung di jakarta terkait penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit oleh mantan bupati pelalawan bersama anaknya,”ungkap bambang.

Namun karena terbentur libur lebaran hari raya idul fitri kami dari LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi masih menunda dan setelah lebaran ini kami akan terbang langsung ke jakarta untuk antarkan pengaduan kami ke kejaksaan agung .

Dalam pengaduan tersebut, kata Bambang, kita meminta kepada kejaksaan agung untuk memangil mantan bupati pelalawan dan anaknya terkait kasus dugaan mafia tanah dan alih fungsi kawasan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Bukan itu saja kita juga meminta kepada kejaksaan agung untuk memeriksa ATR/BPN Kabupaten Pelalawan terkait terbitnya sertifikat BPN dalam kawasan hutan negara di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dan beberapa bukti sudah kami miliki saat ini.

Terpisah Soni,S.H.,M.H Aktivis Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi menambahkan bahwa dengan terbitnya UUCK terkait keterlanjuran dalam kawasan hutan pelaku usaha yang kebunnya berada di kawasan hutan sebelum UUCK terbit dan memiliki izin seperti Izin Lokasi, IUP, dan STD-B, maka sesuai ketentuan Pasal 110A kepada Pengusaha tersebut akan diberikan kesempatan selama 3 (tiga) tahun sejak UUCK terbit untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kemudian apabila persyaratan telah terpenuhi dan lolos verifikasi, maka terhadap kebun yang ada di Kawasan hutan produksi akan diterbitkan Persetujuan Pelepasan Kawasan hutan, sedangkan terhadap kebun yang ada di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi akan diberikan kesempatan melanjutkan usaha selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam .

“Dan hanya satu daur saja setelah itu lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan dikembalikan ke fungsi asalnya, karena tidak ada pembangunan berkelanjutan dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian kehutanan di jakarta,” kata Soni.

” Sementara untuk jangka waktu hutan lindung/hutan taman nasional/konservasi hanya 15 tahun/daur dan hutan produksi 25 tahun/daur dan kemudian harus kembali dipulihkan sesuai dengan fungsi awalnya,”terang soni.

“Dan jika aturan ini tidak diberlakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kami dari LSM Lingkungan Hidup dapat melakukan gugatan PTUN terhadap SK Subjek Hukum yang telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena SK ini keputusan Pejabat Pemerintahan di kementerian dan dapat di PTUN jika dalam pelaksanaanya tidak benar dan salah.

Jangan sampai pihak dari kementerian Kehutanan memberikan izin Pembangunan Yang Berkelanjutan Dalam Kawasan Hutan tanpa memperhatikan aspek-aspek lingkungan yang ada karena ini tidak sesuai dengan amanat UU No.32 Tahun 2009 dan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan serta Undang-undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.

“Dan ini sesuai dengan UUPPLH Pasal 65 menyebutkan,setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia . Pasal 66 menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak bisa dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata,”tutup soni.

Bersambung/team

You Might Also Like

“Negara dalam Negara” di Bandara PT RAPP, JE Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan

Pemerintah akan Tata Ulang dan Evaluasi Seluruh Izin Tambang Pasir Kuarsa

Presiden RI Setujui Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk

Limbah Bunuh Ribuan Biota Sungai, Pemda Selamatkan RAPP, Kadis dan Gakkum PPLH Beda Pengakuan

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Bahas Penertiban Hutan dan Pertambangan

TAGGED: abuse of power, Azmun Ja'far, korupsi, pelalawan
admin 2024-04-06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Muflihun Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pekanbaru 2025–2030, Siap Perluas Organisasi hingga Kelurahan
Serba - Serbi 18 jam ago
Penutup Lubang di Trotoar Diganti, Antisipasi “Rayap Besi”
Daerah 2 hari ago
Wahida Baharuddin Upa Ceritakan Draf Badan Reforma Agraria di Forum Pengukuhan Pengurus Pusat JMSI
Daerah 6 hari ago
Ribuan Ikan Mati di Sungai Kampar, Aktivis dan Nelayan Pesisir Pelalawan Akan Gelar Aksi
Daerah 6 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

“Negara dalam Negara” di Bandara PT RAPP, JE Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan

2 minggu ago
Nasional

Pemerintah akan Tata Ulang dan Evaluasi Seluruh Izin Tambang Pasir Kuarsa

2 minggu ago
Nasional

Presiden RI Setujui Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk

2 minggu ago
Nasional

Limbah Bunuh Ribuan Biota Sungai, Pemda Selamatkan RAPP, Kadis dan Gakkum PPLH Beda Pengakuan

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?