Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Dukungan Publik Kepada Bappeda Pelalawan Tindak Tegas Perusahaan Tak Laporkan CSR
Daerah
Aktivis HMI Desak Polres Pelalawan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Z Park
Daerah
BPJS Bukan Alasan, Bupati Zukri Tegaskan Pelayanan RSUD Selasih Harus Adil
Daerah
Tambak udang di Bengkalis (ilustrasi)
Penyidikan Kasus Tambak Udang Bengkalis Hanya di Dua Lokasi
Daerah Hukrim
Lokasi tambak udang vannamei di Dusun Parit Lepas, Desa Kembung Luar
Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Diduga Ilegal
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > SatgasPKH Akui tanaman HTI RAPP Masuk Dalam Kawasan TNTN
Nasional

SatgasPKH Akui tanaman HTI RAPP Masuk Dalam Kawasan TNTN

admin
Last updated: 2025/06/12 12:36:56
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Perambahan hutan yang habiskan 50.000 hektar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) akhirnya ditindak tegas oleh Tim Garuda Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (satgasPKH) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kawasan konservasi hutan TNTN seluas 81.793 ha itu kini disita oleh Negara melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pusat dan termasuk ke dalam objek Pengawasan dan Pengamanan Pemerintah dengan Pemasangan Plang Penyitaan di Dusun Toro, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Selasa (10/6/2025).

Wadansatgas PKH Brigjen Dodi Triwinarto mengatakan akan dilakukannya pemeriksaan keseluruhan, termasuk juga keterlibatan pemerintah desa yang telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada penggarap lahan TNTN.

“Negara tidak boleh kalah dalam hal ini. Kita akan periksa oknum-oknum pejabat yang terlibat sehingga sampai dibiarkan masyarakat bermukim di kawasan TNTN ini,” tegasnya.

Dody menjelaskan bahwa untuk masyarakat yang sudah lama mendiami wilayah TNTN, maka akan direlokasi secara mandiri mandiri. Dengan kata lain, warga diminta bersiap untuk pindah secara mandiri didampingi pemerintah. Waktu relokasi mandiri akan diberikan selama 3 (tiga) bulan, mulai dari 22 Mei sampai 22 Agustus.

“Untuk tehnis dan tahapannya akan diatur oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan dan akan diinformasikan lebih lanjut pada masyarakat,” ujarnya.

Ketika disinggung soal adanya tanaman HTI milik RAPP yang masuk kedalam kawasan TNTN, Jendral bintang satu itu mengaku tidak ada pengecualian untuk dilakukannya penertiban.

 Ya, ada irisan (HTI RAPP) di dalam TNTN,” jawabnya dihadapan awak media sesaat di balai TNTN pada Selasa pagi (10/6/2025).

Ditempat berbeda pihak RAPP mengaku mendukung proses pemeriksaan dan penertiban penggunaan lahan Kawasan Hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH agar memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.

” PT RAPP senantiasa menjalankan operasional sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” jawab Head of Corporate Communications PT RAPP Aji Wihardandi kepada Persadariau, Rabu (11/5/2025).

” RAPP telah memberikan informasi yang diperlukan terkait lahan dan tata batas konsesi perusahaan, terutama yang berbatasan langsung dengan TNTN,” lanjutnya menjelaskan.

Untuk diketahui, wilayah Tesso Nilo ditetapkan sebagai Taman Nasional pada tahun 2014. Luasan TNTN pada saat itu mencapai 82.000 hektar dan per 2019 sekitar 50.000 hektar telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan hanya menyisakan sekitar 7.000 hektar hutan primer.

Hal itu disampaikan Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon S.H., M.M, dihadapan awak media.

” di tahun 2014 TNTN ini telah ditetapkan menjadi Taman Nasional. Namun kenyataannya saat ini, melalui pendataan yang cukup panjang kawasan ini yang tadinya memiliki luas kurang-lebih 80 ribuan ha, kini 50 ribuan ha telah menjadi lahan sawit dan 600 ha kurang-lebih telah menjadi pemukiman,” katanya.

Penulis: FA

You Might Also Like

Sawit Ilegal “LC300” di Kawasan Hutan Pelalawan Bebas Beroperasi, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Usut

Joe Kampe Desak APH Serius Usut Karhutla Koperasi RTBS di Merbau

Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026

Menghitung Peluang Bisnis Koperasi Merah Putih hingga Aturan Bagi Hasil Desa

Bupati Zukri Apresiasi sinergi Tim Gabungan Pemadaman Karhutla di Kabupaten Pelalawan

TAGGED: HTI RAPP, pelalawan, satgasPKH, TNTN, Toro
admin 2025-06-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Dukungan Publik Kepada Bappeda Pelalawan Tindak Tegas Perusahaan Tak Laporkan CSR
Daerah 8 jam ago
Aktivis HMI Desak Polres Pelalawan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Z Park
Daerah 16 jam ago
BPJS Bukan Alasan, Bupati Zukri Tegaskan Pelayanan RSUD Selasih Harus Adil
Daerah 17 jam ago
Tambak udang di Bengkalis (ilustrasi)
Penyidikan Kasus Tambak Udang Bengkalis Hanya di Dua Lokasi
Daerah Hukrim 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Sawit Ilegal “LC300” di Kawasan Hutan Pelalawan Bebas Beroperasi, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Usut

7 hari ago
Daerah

Joe Kampe Desak APH Serius Usut Karhutla Koperasi RTBS di Merbau

2 minggu ago
DaerahSerba - Serbi

Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026

2 minggu ago
EkonomiNasional

Menghitung Peluang Bisnis Koperasi Merah Putih hingga Aturan Bagi Hasil Desa

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?