Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Suasana ramai massa hadir di persidangan abdul wahid
Diduga Libatkan Siswa untuk Kepentingan Politik, Kepsek MA Ma’arif Pekanbaru Terancam Jerat UU Perlindungan Anak
Daerah
Kebakaran lahan kebun koperasi rtbs
GMPK Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Kasus Karhutla Koperasi RTBS
Daerah
Tandan buah segar kelapa sawit
Harga Sawit Anjlok, Petani di Siak Keluhkan Kenaikan Harga Pupuk
Daerah
Mengusung Konsep Susu Murni, Go Milk Bidik Pasar Anak Muda di Siak
Serba - Serbi
Kesepakatan Bersama Tercapai: Desa Posek Dipilih jadi Kampung Nelayan Perikanan
Daerah Ekonomi Pariwisata
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Ribuan Hektar HGU PT Sari Lembah Subur Berada dilahan Plasma eks PIR Trans ,KKPA dan Perumahan warga
HukrimNasional

Ribuan Hektar HGU PT Sari Lembah Subur Berada dilahan Plasma eks PIR Trans ,KKPA dan Perumahan warga

admin
Last updated: 2025/05/01 10:25:54
admin
Share
4 Min Read
SHARE
Bentangan Peta HGU PT Sari Lembah Subur Berada dilahan Plasma eks PIR Trans dan Perumahan warga. Sumber : doc Persadariau 

PERSADARIAU , PELALAWAN — Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sari Lembah Subur seluas ribuan hektar di tuding telah menduduki lahan Plasma bekas PIR Trans (Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi) selama puluhan tahun.

” Bukan hanya itu, lahan KKPA Kopsa Jasa Sepakat juga masuk di HGU perusahaan dan yang lebih mencengangkan lagi sebagian lahan perumahan di Desa Sari Makmur SP6 Pangkalan Lesung dan Desa SP1 Kerumutan juga masuk dalam HGU perusahaan,” ujar warga sambil memperlihatkan bentangan peta yang diperbandingkan dengan peta perizinan dari BPN.

” Bukti terbaru yang sulit dibantah adalah dalam dokumen ijin lingkungan perusahaan hasil addendum. Perusahaan menerangkan bahwa terdapat sekitar 3.000 ha HGU perusahaan berada di plasma, KKPA dan lahan masyarakat,” ujar narasumber menjelaskan.

Ribuan hektar lahan tersebut, ujarnya meliputi kebun plasma SP1, SP5, SP6, SP7, SP9AC dan SP 9B. Sedangkan lahan KKPA meliputi afdeling BC, BD, BE di Desa Genduang dan Tanjung Kuyo. Dengan adanya tumpang tindih alas hak tersebut, maka ada beberapa kerugian yang dialami petani, antara lain SHM tidak bisa diagunkan, petani tidak bisa mengajukan hibah dana BPDKS.

Ketidakpastian hukum karena tumpang tindih alas hak. Sekedar informasi SHM petani plasma dan perumahan Trans terbit tahun 1994, sedangkan sertipikat HGU perusahaan terbit di tahun 1997 dan 1998,” ujar narasumber lagi.

Ia mengatakan pihak petani sudah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari itu, tetapi belum didapati solusi.

” DPRD Kab. Pelalawan juga pernah melakukan hearing dengan koperasi, perusahaan, ATR BPN, Disbun Pelalawan, tetapi mengingat masalah hak atas tanah berada di BPN Pusat maka belum ada solusi,” ujarnya geram.

Yang lebih mengejutkan lanjutnya, adalah sebagian kebun KKPA yang masuk tahap 2 menjadi agunan kredit KUR di Bank BRI. Kredit tersebut diajukan koperasi pada tahun 2020 untuk melunasi hutang ke PT. Sari Lembah Subur.

” Padahal secara aturan lahan yang bermasalah atau tumpang tindih tidak bisa dijadikan agunan di Bank. Sementara itu pihak perusahaan melalui bagian humas dan kemitraan khususnya plasma belum memberikan tanggapan, meskipun sudah dihubungi lewat WhatsApp,” katanya heran.

Karsiman (57), salah satu petani plasma kaget ketika dirinya berniat mengagunkan salah satu SHM lahan sawit plasma miliknya ditolak pihak bank pelat merah. Alasan pihak bank adalah lahan yang diagunkan bermasalah tumpang tindih dengan alas hak lain yaitu HGU PT. Sari Lembah Subur.

Petani tersebut kaget bukan kepalang, setelah puluhan tahun mengelola kebun plasma, baru tahu masalah tersebut. Masalah tumpang tindih ini kembali terkuak saat KUD di Rawang Sari akan mengajukan persyaratan permohonan hibah dana BPDKS untuk kepentingan replanting. Ratusan hektar lahan plasma tidak bisa diproses karena terdapat HGU diatas lahan plasma tersebut.

Kepala desa SP6 Supriyanto Agus dikutip dari keterangan Rizky membenarkan  tumpang tindih lahan plasma dengan HGU. ” Ada (tumpang tindih SHM plasma dengan HGU) tapi kurang tau luasnya berapa, akibatnya petani yang dirugikan tidak bisa meminjam ke bank dan tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah (BPDKS),” ujar Rizky menirukan ucapan Kepala Desa Sari Makmur, Supriyanto Agus kepada Persadariau belum lama ini.

Ditanya lebih lanjut mengenai usaha dari desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Agus menjelaskan bahwa komunikasi dengan perusahaan sudah dilakukan tetapi belum membuahkan hasil.

Pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur belum berhasil dihubungi untuk mendapatkan penjelasan mengenai keberadaan HGU miliknya itu yang diklaim masyarakat Trans telah menduduki pemukiman warga Dari Makmur.

FA

Editor: Redaksi

You Might Also Like

Polda Riau Jerat PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan

Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi

Fantastis, Segini Harta Kekayaan Yuniarto Kalapas Kelas IIA Pekanbaru

Kejaksaan Beberkan Soal Pemeriksaan Sekwan Pekanbaru dan Kasus Perintangan Penyidikan

Sikat Sindikat Mafia BBM, Bareskrim Sisir 223 TKP

TAGGED: HGB PT Sari lembah subur, PT SlS garap lahan adat
admin 2025-05-01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Suasana ramai massa hadir di persidangan abdul wahid
Diduga Libatkan Siswa untuk Kepentingan Politik, Kepsek MA Ma’arif Pekanbaru Terancam Jerat UU Perlindungan Anak
Daerah 1 hari ago
Kebakaran lahan kebun koperasi rtbs
GMPK Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Kasus Karhutla Koperasi RTBS
Daerah 1 hari ago
Tandan buah segar kelapa sawit
Harga Sawit Anjlok, Petani di Siak Keluhkan Kenaikan Harga Pupuk
Daerah 2 hari ago
Mengusung Konsep Susu Murni, Go Milk Bidik Pasar Anak Muda di Siak
Serba - Serbi 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Penampakan perkebunan kelapa sawit di daerah aliran sungai
HukrimNasional

Polda Riau Jerat PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan

5 hari ago
Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
EkonomiNasional

Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi

2 minggu ago
Yuniarto, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru (sumber IG: @lapas_pekanbaru)
NasionalSerba - Serbi

Fantastis, Segini Harta Kekayaan Yuniarto Kalapas Kelas IIA Pekanbaru

4 minggu ago
Gedung DPRD Kota Pekanbaru
DaerahHukrim

Kejaksaan Beberkan Soal Pemeriksaan Sekwan Pekanbaru dan Kasus Perintangan Penyidikan

1 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?