Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah
Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia
Daerah Ekonomi
Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai
Daerah
Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah
Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Liput Aksi #IndonesiaGelap, Dua Jurnalis di Ternate Jadi Korban Pemukulan Oknum Satpol PP
Nasional

Liput Aksi #IndonesiaGelap, Dua Jurnalis di Ternate Jadi Korban Pemukulan Oknum Satpol PP

admin
Last updated: 2025/02/24 16:51:56
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, TERNATE — Dua orang jurnalis media online di Kota Ternate, Maluku Utara, yakni Julfikram Suhardi (TribunTernate.com) dan Fitriyanti Safar (Halmaheraraya.id) menjadi korban pemukulan seorang oknum anggota Satpol PP Pemkot Ternate, saat meliput aksi #IndonesiaGelap dari gabungan organisasi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2) sore WIT.

Oknum Satpol PP Pemkot Ternate yang belum diketahui identitasnya itu secara brutal menyerang Julfikram yang kala itu sedang mengambil rekaman video aksi tersebut. Meski aksi pemukulan itu sempat dilerai petugas Satpol PP dan polisi, korban Julfikram mengalami luka robek di pelipis bagian kanan dan merasa sakit di bagian badannya.

“Saya sedang mengambil gambar di tengah aksi yang mulai memanas. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul. Saya marah dan bilang, jangan dorong tangan saya, saya wartawan. Padahal saya sudah memakai kartu pers tapi tiba-tiba saya langsung dipukul, diinjak, ditendang di bagian rusuk dan wajah,” ujar Julfikram.

Keterangan Julfikram ini juga sesuai dengan rekaman video saat oknum Satpol PP menyerangnya.

Selain Julfikram, satu jurnalis lainnya yakni Fitriyanti Safar juga menjadi korban pemukulan oknum Satpol PP yang sama. Fitriyanti mengalami luka sobek berukuran kecil di bagian bibir bawahnya. Saat terjadi pemukulan terhadap Julfikram, korban Fitriyanti sempat mendorong pelaku agar tidak kembali menyerang rekannya sesama jurnalis.

Atas kejadian pemukulan yang menimpa keduanya, Julfikram dan Fitriyanti langsung membuat laporan polisi di SPKT Polres Ternate. Kedua korban pun telah dibuat visum di RS Bhayangkara Ternate.

Menyikapi kasus tersebut, AJI Ternate menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi #IndonesiaGelap. Pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.

2.  Mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Ternate serta jajarannya mengusut kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Mendesak Wali Kota Ternate memberikan sanksi tegas kepada anggota Satpol PP yang menganiaya dua jurnalis.

4. Mendesak Wali Kota Ternate mengevaluasi kinerja Kasatpol PP atas kelalaiannya dalam melakukan pengamanan massa.

5. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

6. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.

5. Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “ Hak jawab adalah hal seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”

 

You Might Also Like

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

TAGGED: AJI Indonesia, Indonesia gelap, pers
admin 2025-02-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah 3 hari ago
Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia
Daerah Ekonomi 4 hari ago
Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai
Daerah 4 hari ago
Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah 6 hari ago

Berita Rekomendasi

Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Nasional

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

1 bulan ago
Nasional

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

1 bulan ago
Nasional

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

2 bulan ago
Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Nasional

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

2 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?