Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Homeless Media, Instrumen Penting Menyuarakan Isu Lingkungan
Serba - Serbi
Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
Nasional
FEIS UIN Suska Riau Mantapkan Implementasi Kurikulum Berbasis OBE Melalui Workshop RPS
Daerah
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang kritik penanganan kasus karhutla di kabupaten pelalawan
Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan
Daerah
Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Warga Pangkalan Kerinci Dipaksa ‘Menikmati’ Udara Busuk, Pemkab Pelalawan Bisa Digugat
Nasional

Warga Pangkalan Kerinci Dipaksa ‘Menikmati’ Udara Busuk, Pemkab Pelalawan Bisa Digugat

admin
Last updated: 2023/11/24 21:40:17
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Gambar : Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga (Komnasham/net)

PERSADARIAU, PELALAWAN — Udara di ibukota Kabupaten Pelalawan, Riau, Pangkalan Kerinci tercemar bau busuk yang menyengat diduga berasal dari pabrik penghasil serat rayon dan bubur kertas raksasa, PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) dan PT Asia Pasifik Rayon (APR).

Kecamatan Pangkalan Kerinci, terutama Kelurahan Kerinci Timur memang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang besar dibandingkan desa/kelurahan lainnya. Ditambah lagi keberadaan pabrik cukup berdekatan dengan beberapa kelurahan di ibukota Pelalawan itu.

Masyarakat mengeluhkan bau busuk yang kerap terjadi. Mulai dengan menyampaikan di media sosial, bahkan beberapa waktu sebelumnya, masyarakat melakukan aksi unjuk rasa perihal aroma menyengat yang harus dihirup oleh masyarakat lokal.

” Busuknya limbah erpepe ni, seperti tidak ada pemerintah, semua diam. Bapak-bapak diatas sana mungkin banyak proyek di dalam (RAPP) makanya pada diam, kami rakyat yang menanggung limbahnya,” ujar pria paruh yang tinggal di Kelurahan Kerinci Timur menyampaikan kekesalan saat ditemui di kediamannya, Jum’at (24/11/2024) malam.

Belakangan ini, lanjutnya aroma bau busuk kerap muncul bersamaan dengan gerimis. Hal itu menurutnya sangat menggangu kesehatan dan kenyamanan masyarakat setempat.

Iapun menuturkan, didalam undang-undang sebetulnya telah disebutkan secara jelas, bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat merupakan hak asasi manusia (HAM) yang mesti dipenuhi oleh negara dalam hal ini pemerintah.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga dikutip dari laman HAM RI mengatakan negara bertanggung jawab atas hak udara yang sehat bagi setiap warga negara.

” Kalau ditelusuri lebih jauh dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, itu diatur juga bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia. Apa artinya? Yang pertama, negara sebagai pemangku kewajiban harus memastikan bahwa setiap orang itu betul dipenuhi, dilindungi dan dihormati haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan kedua, pemaknaan lingkungan yang baik itu adalah lingkungan yang sehat” jelas Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga.

” Hak atas informasi yang efektif, tepat waktu dan terjangkau adalah suatu kewajiban prosedural yang semestinya dijalankan oleh pemerintah, dan apabila hal ini tidak dijalankan dapat diduga terjadi pelanggaran HAM,” jelas Sandra.

Perlu publik ketahui, pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas memberikan sanksi bagi pihak yang terlibat dalam pencemaran lingkungan, termasuk pula pencemaran udara. Karena itu, sudah semestinya pula Pemda memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur (Pergub), peraturan walikota (Perwali), atau peraturan bupati (Perbup) yang bisa digunakan untuk menindak pelaku pencemaran lingkungan, khususnya udara.

FA

You Might Also Like

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!

Dugaan Penipuan Investasi Bermodus MBG di Pelalawan capai 23 orang, Kerugian Tembus Rp 2 Miliar

Pesta Narkoba Anak Pejabat Riau: Bagaimana Kelanjutan Kasusnya

TAGGED: ham, lingkungan, Pelalawan bau busuk, pencemaran lingkungan, pencemaran udara, Udara Busuk dipelalawan
admin 2023-11-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Homeless Media, Instrumen Penting Menyuarakan Isu Lingkungan
Serba - Serbi 20 jam ago
Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
Nasional 2 hari ago
FEIS UIN Suska Riau Mantapkan Implementasi Kurikulum Berbasis OBE Melalui Workshop RPS
Daerah 4 hari ago
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang kritik penanganan kasus karhutla di kabupaten pelalawan
Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan
Daerah 5 hari ago

Berita Rekomendasi

Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Nasional

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

2 hari ago
Nasional

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

2 minggu ago
Nasional

Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!

2 minggu ago
HukrimNasional

Dugaan Penipuan Investasi Bermodus MBG di Pelalawan capai 23 orang, Kerugian Tembus Rp 2 Miliar

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?