Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Penyalahgunaan wewenang oleh skretaris desa dalam menerbitkan dokumen sporadik di desa sotol
Mantan Sekdes Sotol Dicopot dari Jabatan akibat Penyalahgunaan Wewenang
Daerah
Petugas memeriksa lokasi perusahaan
Tak Berizin, Kegiatan Usaha Perusahaan ini Kena Suspend
Nasional
Harumkan Nama Siak, Resqi Aditya Siregar Siap Bertugas di Istana Negara
Daerah
Buronan (dari kiri) : Paijo Riswandi, Novrianto, Muhammad Yusuf
Terpidana Perambah Hutan di Bengkalis Buron: Siapa yang Bertanggungjawab?
Hukrim Nasional
Sekolah Alam Bakau di Siak Cetak Generasi Penjaga Pesisir
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Tak Berizin, Kegiatan Usaha Perusahaan ini Kena Suspend
Nasional

Tak Berizin, Kegiatan Usaha Perusahaan ini Kena Suspend

admin
Last updated: 2026/06/23 10:37:57
admin
Share
2 Min Read
Petugas memeriksa lokasi perusahaan
Petugas memeriksa lokasi perusahaan
SHARE

PERSADARIAU, SIAK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Siak, Riau. Total seluas 6.000 meter persegi disegel KKP.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan dua perusahaan itu memanfaatkan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pung Nugroho dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/6/26).

Dia menjelaskan, tindakan penghentian sementara yang berlangsung pada 18 Juni lalu itu, merupakan tindak lanjut hasil patroli KP HIU 01. Kedua perusahaan diketahui membangun fasilitas di atas ruang laut seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa izin yang dipersyaratkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi pihak manajemen, PT MNS (Penanam Modal Dalam Negeri) dan PT TFDI (Penanam Modal Asing) terbukti membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa adanya izin PKKPRL.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan dua perusahaan tersebut membangun fasilitas di ruang laut masing-masing seluas 3.000 meter persegi tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL.

“Penghentian sementara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

“Pemasangan papan segel juga kami lakukan pada dua titik lokasi PT. MNS, yaitu pada area pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan. Serta empat titik lokasi PT. TFDI, yaitu empat terminal khusus (tersus) yang dimiliki perusahaan,” jelas Sumono. ***

You Might Also Like

Terpidana Perambah Hutan di Bengkalis Buron: Siapa yang Bertanggungjawab?

Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Dua Orang Diproses Hukum

Dugaan Pesta Narkoba di Riau: Benarkah Anak Orang Nomor Wahid di Pelalawan?

Viral, Selebgram Pekanbaru Digrebek Pesta Narkoba Bersama Anak Pejabat Pelalawan

LPAI Soroti Dugaan Pelibatan Siswa MA Ma’arif Pekanbaru untuk Kepentingan Politik Dalam Sidang Abdul Wahid

admin 2026-06-23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Penyalahgunaan wewenang oleh skretaris desa dalam menerbitkan dokumen sporadik di desa sotol
Mantan Sekdes Sotol Dicopot dari Jabatan akibat Penyalahgunaan Wewenang
Daerah 6 jam ago
Petugas memeriksa lokasi perusahaan
Tak Berizin, Kegiatan Usaha Perusahaan ini Kena Suspend
Nasional 8 jam ago
Harumkan Nama Siak, Resqi Aditya Siregar Siap Bertugas di Istana Negara
Daerah 22 jam ago
Buronan (dari kiri) : Paijo Riswandi, Novrianto, Muhammad Yusuf
Terpidana Perambah Hutan di Bengkalis Buron: Siapa yang Bertanggungjawab?
Hukrim Nasional 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Buronan (dari kiri) : Paijo Riswandi, Novrianto, Muhammad Yusuf
HukrimNasional

Terpidana Perambah Hutan di Bengkalis Buron: Siapa yang Bertanggungjawab?

1 hari ago
Pihak-pihak yang terjaring razia narkotika oleh petugas gabungan
HukrimNasional

Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Dua Orang Diproses Hukum

4 minggu ago
Aparat amankan anak-anak pejabat dan orang penting di Pelalawan saat pesta narkotika
HukrimNasional

Dugaan Pesta Narkoba di Riau: Benarkah Anak Orang Nomor Wahid di Pelalawan?

4 minggu ago
DaerahHukrimNasional

Viral, Selebgram Pekanbaru Digrebek Pesta Narkoba Bersama Anak Pejabat Pelalawan

4 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?