PERSADARIAU, PEKANBARU — Tim gabungan dari POM TNI AD, TNI AU, dan Propam Polda Riau mengamankan 13 orang dalam razia tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru pada Sabtu hingga Minggu dini hari, 23-24 Mei 2026.
Seluruhnya dinyatakan positif narkotika setelah menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
Razia gabungan itu menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu room tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
Petugas kemudian menghubungi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengatakan tim Satresnarkoba langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan dari petugas gabungan.
“Tim gabungan menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya. Satresnarkoba kemudian melakukan penanganan lanjutan di lokasi,” kata Muharman dalam konferensi pers, Selasa (26/5/26).
Selain melakukan pemeriksaan di dalam tempat hiburan malam, petugas juga memeriksa kendaraan salah seorang pengunjung.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Mereka berasal dari Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Tersangka berinisial FER kedapatan membawa ganja kering seberat 9,86 gram serta empat cartridge cairan etomidate. Sementara tersangka MAY menyimpan ganja seberat 1,39 gram.
“Seluruh yang diamankan telah menjalani tes urine dan hasilnya positif narkotika,” ujar Muharman.
Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Wawan mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen terpadu terhadap seluruh orang yang diamankan.
Tim hukum dan tim medis melakukan pemeriksaan untuk menentukan keterlibatan para tersangka dalam jaringan narkoba sekaligus tingkat ketergantungan penggunaan narkotika.
Hasil asesmen menunjukkan FER tidak terlibat jaringan narkoba, namun tetap menjalani proses pidana karena barang bukti ganja yang dimilikinya melebihi ketentuan rehabilitasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
“Barang bukti yang dimiliki FER mencapai 9,86 gram sehingga perkara dilanjutkan ke proses penyidikan,” kata Wawan.
Sementara itu, tim asesmen merekomendasikan MAY menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat.
Adapun 11 orang lainnya tidak terbukti terlibat jaringan narkotika dan hanya masuk kategori pengguna ringan.
Mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau sebanyak tiga hingga enam kali pertemuan.
Wawan menambahkan sebagian besar perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika dan tidak mengetahui zat yang dikonsumsi termasuk narkoba.
“Mereka mengaku hanya mencoba dan mendapatkannya dari tersangka FER saat berada di lokasi hiburan malam,” ujarnya. (*/Rls)

