PERSADARIAU, SIAK – Polres Siak, berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua pria berinisial AAP (30) dan IM (46).
Keduanya ditangkap pada Selasa pagi (30/6/2026) di sebuah peron penampungan buah sawit di Jalan PT Astra, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky, S.Sos menjelaskan kalau penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari tersangka lain berinisial AA yang telah ditahan, tim penyidik mendapatkan petunjuk bahwa narkotika tersebut diperoleh dari wilayah peron sawit milik tersangka IM.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam langsung bergerak ke lokasi pada pukul 09.00 WIB dan mengamankan kedua tersangka di dalam rumah penampungan sawit tersebut,” terang Iptu Marhengky.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok milik tersangka AAP.
“Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa AAP mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari tersangka IM seharga Rp500.000, sementara IM memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), IM ini juga residivis pada kasus yg sama”, tambah Kapolsek
Diduga, narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali, sekaligus untuk dikonsumsi secara pribadi. Kedua tersangka juga telah menjalani tes urine dengan hasil positif (+) mengandung Methamphetamine.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut.
Frz

