Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Kecelakaan kerja (ilustrasi)
Rentetan Kecelakaan Kerja yang Menimpa Pekerja di Riau
Daerah
Dukungan Publik Kepada Bappeda Pelalawan Tindak Tegas Perusahaan Tak Laporkan CSR
Daerah
Aktivis HMI Desak Polres Pelalawan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Z Park
Daerah
BPJS Bukan Alasan, Bupati Zukri Tegaskan Pelayanan RSUD Selasih Harus Adil
Daerah
Tambak udang di Bengkalis (ilustrasi)
Penyidikan Kasus Tambak Udang Bengkalis Hanya di Dua Lokasi
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Nasional

PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

admin
Last updated: 2026/01/28 11:25:22
admin
Share
4 Min Read
Ilustrasi
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum melengkapi Hak Guna Usaha (HGU) dinilai berdampak pada kerugian signifikan bagi pendapatan daerah dan negara. Temuan ini muncul dari evaluasi regulasi agraria dan fiskal terhadap dua perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan yang sudah beroperasi bertahun-tahun.

Menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, PT Pesawon Raya yang telah beroperasi sejak tahun 2000 di lahan ±625,50 hektare belum pernah mengajukan HGU. Akibatnya, potensi pemasukan negara dari berbagai pos pendapatan tidak terealisasi.

Estimasi kerugian fiskal berdasarkan hitungan kasar dari tarif yang berlaku:

  • ‌Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Dengan asumsi tarif maksimal 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sawit Rp150 juta/hektare, potensi penerimaan BPHTB yang belum ditagih untuk ±625,50 ha mencapai sekitar Rp4,69 miliar;
  • ‌Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan (PBB-P3)Dengan tarif 0,5% dari NJOP tahunan sawit Rp150 juta/hektare, potensi PBB-P3 tahunan yang terlewat sekitar Rp469 juta per tahun — atau sekitar lebih dari Rp4,6 miliar dalam 10 tahun;
  • ‌Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pertanahan Biaya terbit HGU dan retribusi administrasi lainnya untuk ratusan hektare lahan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar – Rp2,0 miliar jika dipenuhi penuh sejak awal;
  • ‌Kontribusi Kemitraan dan CSR Sesuai kewajiban minimal 20% areal plasma, kedua perusahaan seharusnya membangun kemitraan luas untuk petani lokal. Hilangnya program ini diperkirakan membuat potensi ekonomi masyarakat lokal hilang hingga Rp10 miliar – Rp15 miliar dalam 10 tahun, berdasarkan standar kontribusi sawit nasional.

Senada dengan komentar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan 2014/2019, Supriyanto. Ia menyebutkan masyarakat dan negara sangat dirugikan adanya perusahaan tanpa ada HGU. Berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, perusahaan wajib memfasilitasi kebun plasma 20 persen untuk masyarakat.

” Kalau seperti itu gimana kewajibannya plasma 20 persen , apa dilaksanakan? Itulah kalau tidak serius,” kata pria yang akrab disapa dengan nama Iwad kepada media belum lama ini.

Kasus lain ditemukan pada PT Guna Dodos di Bandar Seikijang. Dari areal sekitar 600 ha, hanya ±200 ha yang tercatat masuk HGU. Kekurangan HGU ini membuat kontribusi berupa BPHTB, PBB-P3, dan pendapatan lain berstatus mandek untuk ±400 ha sisa lahan. Diperkirakan kerugian fiskal pada lahan yang belum HGU ini mencapai Rp 5 miliar – Rp 7 miliar jika dijumlahkan dari berbagai pos pajak dan retribusi.

Akademisi agraria mengatakan, jika seluruh kewajiban fiskal dihitung tertunda sejak awal operasional, total potensi penerimaan daerah dan negara dari kedua perusahaan ini bisa mencapai lebih dari Rp 30 miliar – Rp 40 miliar dalam dua dekade terakhir.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan lintas instansi, termasuk BPN, DPMPTSP, dan Dinas Perkebunan, yang seharusnya menegakkan legalitas HGU bagi perusahaan besar. Selain kerugian fiskal, publik juga merugi dari tidak dimaksimalkannya program kemitraan petani dan CSR yang terukur, yang seharusnya hadir sejak pertama operasi.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT Pesawon Raya maupun PT Guna Dodos terkait upaya penyelesaian HGU mereka. Pemerintah daerah didesak mempercepat penertiban dan audit legalitas lahan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Sumber Data & Estimasi Perhitungan angka di atas berdasarkan tarif fiskal umum (BPHTB, PBB-P3) serta kewajiban kontribusi minimal yang berlaku dalam sektor perkebunan sawit. Fa

You Might Also Like

Sawit Ilegal “LC300” di Kawasan Hutan Pelalawan Bebas Beroperasi, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Usut

Joe Kampe Desak APH Serius Usut Karhutla Koperasi RTBS di Merbau

Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026

Menghitung Peluang Bisnis Koperasi Merah Putih hingga Aturan Bagi Hasil Desa

Bupati Zukri Apresiasi sinergi Tim Gabungan Pemadaman Karhutla di Kabupaten Pelalawan

TAGGED: pelalawan, pengemplang pajak, PT Pesawon Raya
admin 2026-01-28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Kecelakaan kerja (ilustrasi)
Rentetan Kecelakaan Kerja yang Menimpa Pekerja di Riau
Daerah 10 jam ago
Dukungan Publik Kepada Bappeda Pelalawan Tindak Tegas Perusahaan Tak Laporkan CSR
Daerah 23 jam ago
Aktivis HMI Desak Polres Pelalawan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Z Park
Daerah 1 hari ago
BPJS Bukan Alasan, Bupati Zukri Tegaskan Pelayanan RSUD Selasih Harus Adil
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Sawit Ilegal “LC300” di Kawasan Hutan Pelalawan Bebas Beroperasi, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Usut

1 minggu ago
Daerah

Joe Kampe Desak APH Serius Usut Karhutla Koperasi RTBS di Merbau

2 minggu ago
DaerahSerba - Serbi

Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026

2 minggu ago
EkonomiNasional

Menghitung Peluang Bisnis Koperasi Merah Putih hingga Aturan Bagi Hasil Desa

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?