PERSADARIAU, PEKANBARU – Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli menekankan pentingnya membangun sistem yang kokoh untuk mencegah kecelakaan di dunia kerja.
Implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seharusnya menitikberatkan pada upaya preventif daripada sekadar respons terhadap insiden.
“Upaya promotif dan preventif sangat penting. Saya instruksikan seluruh jajaran pegawai BBK3 Jakarta untuk bergerak lebih masif dalam menjalankan fungsi edukasi dan pengawasan. Kita harus mampu menekan angka fatalitas di tempat kerja secara signifikan,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (14/4/26).
Belakangan ini, kecelakaan kerja sering menimpa pekerja di Riau. Seperti insiden di PT SMS yang beroperasi di wilayah Desa Tanjung Pauh dan Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi.
Beberapa pihak menduga kasus itu terjadi karena kelalaian penerapan standar K3, sehingga Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Iya, kita koordinasi dengan pengawas terkait info tersebut,” ujar Kepala Disnaker Riau, Roni Rakhmat kepada wartawan pada hari Rabu (15/4/26).
Kecelakaan kerja lainnya terjadi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru. Lift pengangkut material jatuh dari ketinggian sekitar 25 meter, Selasa (7/4/26).
Kejadian itu mengakibatkan tiga orang pekerja mengalami luka berat, yaitu Kusnia (23), Muhammad Agit Nurjamil (25) dan Ashari Ananta Pangestu (27).
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Dirgantara, menyebut kecelakaan diduga akibat gangguan pada kawat sling serta kegagalan sistem pengereman.
“Akibat kejadian tersebut, tiga pekerja mengalami luka berat dan saat ini menjalani perawatan di RS Santa Maria Pekanbaru,” ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah menurunkan tim pengawas ke lokasi. Tiga petugas ditugaskan, termasuk spesialis lift dan penyidik pegawai negeri sipil.
“Pengawas sudah ke lapangan, ada tiga orang. Satu orang spesialis lift dan dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” kata Kepala Bidang Pengawasan, Bayu Surya.
Pemerintah juga akan memanggil pihak perusahaan dan kontraktor untuk menelusuri aspek keselamatan kerja, termasuk kepesertaan tenaga kerja dalam BPJS.
“Kita akan lakukan pemanggilan kepada pemberi kerja dan penerima kerja. Dari pihak rumah sakit kita panggil, dari pihak kontraktor juga kita panggil. Kita akan melihat kontrak kerjanya seperti apa, termasuk apakah tenaga kerja sudah terdaftar BPJS atau belum,” jelasnya.
Secara regulasi, penerapan K3 wajib dipatuhi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Rangkaian insiden ini memicu desakan dari masyarakat. Ketua DPD LSM Gerak Riau, Emos Gea, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang lalai.
“Kami minta Penegak Hukum Tegas dan audit meneyeluruh Perusahan perusahan nakal, agar taat dan mematuhi K3 Sehingga tidak terjadi di kemudian hari kecelakaan serupa, ujar Emos, Rabu (15/4/2026).
Kasus ini menjadi peringatan bagi dunia industri bahwa keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang menyangkut nyawa pekerja.***

