PERSADARIAU, PEKANBARU — Untuk meningkatkan nilai atau harga jual Tandan Buah Sawit (TBS) milik Petani dengan standar harga yang telah ditetapkan oleh Pemprov Riau, anggota DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi dorong dinas perkebunan agar mensosialisasikan pentingnya pembentukan badan hukum bagi pemilik kebun sawit.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau H Husaimi Hamidi, SE., MH, meminta kepada Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau untuk segera melakukan sosialisasi kepada petani kelapa sawit yang tidak bermitra dengan perusahaan untuk membuat kelompok yang berbadan hukum.
” Kita meminta Dinas Perkebunan (Disbun), melakukan sosialisasi kepada para petani kelapa sawit untuk dapat membentuk Kelompok Tani (Koptan) atau koperasi Dengan tujuan, agar buah kelapa sawit mereka bisa langsung dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tentunya dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemprov Riau,” ucap Husaimi Hamidi, SE., MH, pada team awak media, Rabu (5/07/2023).
Politisi PPP ini, komisi II DPRD Riau juga menjelaskan kepada team media telah mengundang pengusaha PKS untuk meminta mereka mau membeli kelapa sawit petani secara langsung dengan harga pemerintah tanpa melalui peron dan toke.
“Mereka (pengusaha PKS – red) mau membeli dengan syarat para petani membuat kelompok yang berbadan hukum. Nah tentunya ini ranahnya Disbun untuk mensosialisasikan kepada para petani,” tambahnya.
Lanjutnya, Komisi II DPRD Riau siap menganggarkan dana sosialisasi tersebut di APBD dengan tujuan sosialisasi yang dilakukan oleh Disbun dapat berjalan dan para petani dapat membuat badan hukum bisa berupa Koptan atau koperasi.
“Tujuan kita melakukan tersebut, hanya ingin para petani lebih sejahtera hidupnya melalui buah kelapa sawit yang dihasilkan dari kebun mereka dibeli dengan harga tinggi,” harap Politisi PPP sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau H Husaimi Hamidi, SE., MH.
Saat reses atau Sosper, lanjut Hamidi, ia akan sosialisasikan ke masyarakat mengenai pentingnya pembentukan badan hukum bagi petani. ***
Penulis : AMI