Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Tingkatkan Pemahaman Isu Lingkungan, AJI Pekanbaru dan GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
Daerah
PT Padasa Enam Utama Undang Delapan Eks Karyawan untuk Verifikasi Data Tindak Lanjut Putusan PHI
Serba - Serbi
Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar
Nasional
Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!
Nasional
Ketua DPW PPNI Riau Lantik Pengurus Pelalawan 2026–2031, Wabup Husni Tamrin Dorong Inovasi Keperawatan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Sulitnya Mengungkap Aktor Intelektual Mafia Ilegal Logging di Wilayah Hukum Kampar
HukrimNasional

Sulitnya Mengungkap Aktor Intelektual Mafia Ilegal Logging di Wilayah Hukum Kampar

admin
Last updated: 2023/03/15 12:23:24
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Polda Riau nampaknya perlu memotivasi jajaran tingkat Polres Kabupaten Kampar dalam keseriusan penindakan ilegal logging di wilayah hukumnya.

Pada Februari lalu dari dokumenter Persada Riau, Polres Kampar sempat mendatangi tempat pemotongan kayu atau Sawmill di dua tempat yang berbeda.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo tidak menjawab pertanyaan dari wartawan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (14/3/23) terkait proses hukum tindak pidana ilegal logging.

Sebelumnya, Polres Kampar menggerebek Sawmill (tempat pemotongan kayu) dan ditemukan sebanyak 177 tual kayu gelondongan saat razia itu, pada tanggal (16-17/2/23) di Kecamatan Salo dan Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Namun, sampai saat ini pihak penegak hukum tampaknya belum berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka pelaku pembalakan liar.

Dalam pandangan praktisi hukum sekaligus Ketua DPN LPAKN-RI (Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia) F. Harris Nasution, SH. Ilegal logging cukup sulit untuk diberantas sebab aktivitas ini termasuk kejahatan yang sangat terorganisir.

“Ada pemodal, ada pekerja, ada pembeli atau penampung dan patut diduga juga ada oknum yang membekingi. Mereka bekerjasama secara sistematis”, ucap Haris di Jakarta melalui sambungan telepon kepada awak media, sore Selasa (14/3/23).

Selain berdampak terhadap kerugian negara, tindak pidana pembalakan liar berkaitan erat dengan korupsi karena berpotensi terjadi gratifikasi.
“Dalam masalah kejahatan perusakan lingkungan bisa memunculkan unsur pidana korupsi yang menyeret pemangku kebijakan”, ujar Ketua DPN LPAKN-RI itu.

Masih Haris, yang dikatakan unsur pidana korupsi itu, bila pejabat atau penyelenggara negara dan penegak hukum telah menerima sogok dari pelaku atau cukong kayu, tentu ini akan mempengaruhi kinerja oknum tersebut dan tidak lagi sesuai dengan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi). Suap itu bisa katakan sebagai pelicin bagi kelancaran dan aman nya bisnis tersebut.

“Kepada para penegak hukum, diharapkan dapat mengusut tuntas dan tindak tegas semua oknum yang terlibat ilegal logging”, tutup Haris. (Sus)

You Might Also Like

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!

Dugaan Penipuan Investasi Bermodus MBG di Pelalawan capai 23 orang, Kerugian Tembus Rp 2 Miliar

Pesta Narkoba Anak Pejabat Riau: Bagaimana Kelanjutan Kasusnya

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG di Pelalawan, Kerugian Korban Mencapai Rp 2,4 Miliar

TAGGED: ilegal logging di Kampar, Maraknya Ilegal Logging, polres Kampar belum ungkap pelakunya
admin 2023-03-15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Tingkatkan Pemahaman Isu Lingkungan, AJI Pekanbaru dan GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
Daerah 11 jam ago
PT Padasa Enam Utama Undang Delapan Eks Karyawan untuk Verifikasi Data Tindak Lanjut Putusan PHI
Serba - Serbi 2 hari ago
Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar
Nasional 3 hari ago
Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!
Nasional 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

3 hari ago
Nasional

Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!

4 hari ago
HukrimNasional

Dugaan Penipuan Investasi Bermodus MBG di Pelalawan capai 23 orang, Kerugian Tembus Rp 2 Miliar

5 hari ago
Anak kepala daerah dan politis yang terjaring razia narkotika
HukrimNasional

Pesta Narkoba Anak Pejabat Riau: Bagaimana Kelanjutan Kasusnya

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?