PERSADARIAU, JAKARTA – Mantan Ketua Umum organisasi Serikat Tani Riau, Muhamad Riduan mengatakan bahwa dirinya mengikuti perkembangan langkah progres Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang saat ini sangat serius membenahi sektor pertanahan di Indonesia dan Hadi Tjahjanto memastikan akan memberantas pelanggaran di sektor pertanahan dan tidak akan memberi ampun para mafia tanah sebagaimana perintah Presiden Republik Indonesia Ir. H. Jokowi Dodo.
Di tambahkan Muhamad Ridwan, oleh karena itu katanya terkait persoalan Penggelapan Tanah Kelompok Tani oleh para Mafia Tanah seluas 2500 Ha di Takuana, Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir, ia lebih memilih memberangkatkan warga suku asli Riau (Suku Sakai) bergerak menuju Istana Negara dengan harapan besar bertemu langsung Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo menjadi keputusan dan pilihan strategi perjuangan yang dalam upaya menggebuk para Mafia Tanah.
Permasalahan mafia tanah kembali marak dan diperbincangkan sebagai isu nasional yang sangat urgen. Sehingga Presiden Jokowi turun tangan dan berkomentar keras terkait problematika kejahatan mafia tanah tersebut. Beliau memberikan perhatian khusus terhadap fenomena mafia tanah dan meminta Polri untuk mengambil peran dalam membela hak para korban mafia tanah tersebut. Presiden mengingatkan aparat kepolisian untuk tidak membeking kejahatan mafia tanah tersebut. Atas dasar itu, Kapolri, Listyo Sigit Prabowo langsung meminta jajarannya agar tidak ragu mengusut tuntas praktik mafia tanah.
Muhamad Riduan yang saat ini berada di Jakarta menjelaskan bahwa tekad bulat dengan keputusan memberangkatkan masyarakat suku asli (Suku Sakai) Riau ke Jakarta dengan tujuan dan harapan besar bertemu langsung dengan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo guna membuat pengaduan secara langsung telah berbuah manis, pasalnya kata Riduan permasalahan Lahan 2500 Ha Di Kota Garo saat ini telah menjadi atensi Presiden Jokowi Dodo
Presiden Bentuk Tim Penyelesaian 2.500 Ha Lahan Pertanian Suku Sakai di Riau
Aksi Gerakan Lawan Mafia Tanah (GerLaMata) Riau yang melaporkan praktek mafia tanah terhadap 2.500 Ha lahan pertanian milik kelompok tani masyarakat suku sakai di daerah Takuana, Flamboyan, Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berhasil mendapatkan atiensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Demikian disampaikan langsung Staf Ahli Presiden Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP), Sahat Lumbanraja. Ditegaskannya, atiensi itu ditujukan guna mengembalikan tanah seluas 2.500 Ha milik masyarkat suku sakai yang kini tengah dikuasai oleh sejumlah pengusaha atas nama Ateng Cs.
“Tuntutan pengembalian atas tanah 2.500 Ha yang peruntukan awalnya bagi masyarakat suku sakai ini, telah mendapat atiensi dari Presiden. Untuk itu telah dilakukan rapat bersama antara pihak pelapor bersama KSP, Kementrian ATR-BPN dan Kementrian LHK,” ujarnya usai mendampingi GerLaMata bersama perwakilan masyarakat suku sakai di kantor Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Selasa (4/4/2023).
Lebih lanjut dikatakan Sahat, sebagai tindak lanjut atas pengaduan GerLaMata itu. KSP telah membentuk tim penyelesaian konflik dengan melibatkan Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan (ATR BPN) dan KLHK, serta Kementrian/Lembaga terkait.
Terpisah Ketua Umum GerLaMata M. Rinduan yang mendampingi masyarakat suku sakai, menegaskan kedatangan pihaknya guna menuntut pengembalian tanah seluas 2.500 Ha yang berdasarkan SURAT KEPLA DAERAH TINGKAT II KAMPAR Nomor : 520/EK/VI/96/2250 Tertanggal 3 Juni 1996. Diperuntukan sebagai tanah kelompok tani masyarakat suku sakai segera dikembalikan kepada masyarakat suku sakai. Mengingat selama 27 tahun terakhir tanah tersebut telah dikuasai dan diusahai menjadi kebun kelapa sawit oleh segelintir pengusaha, dengan mengatas namakan kelompok tani suku sakai.
“ Kami meminta Bapak Presiden Joko Widodo, memerintahkan Mentri ATR-BPN segera melakukan pengembalian atas lahan pertanian seluas 2.500 Ha milik dari 25 kelompok tani masyarakat suku sakai kepada masyarakat suku sakai. Karena faktanya lahan pertanian itu selama ini dikuasai dan di usahai oleh individu pengusaha saja, dengan tetap mengatas namakan kelompok tani masyarakat suku sakai,” ujar M. Riduan.