PERSADARIAU, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja gelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana Pembunuhan yang di laksanakan di Lapangan Tembak Polresta Barelang, Selasa (17/01/2023).
Tindak Pidana Pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 13.30 wib di Perumahan Baloi Center Blok C No. 114 Kel. Baloi Indah Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Dalam kegiatan rekontruksi tersebut di hadiri Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto, S.H. Jaksa Imanuel, S.H, personel unit identifikasi Satreskrim Polresta Barelang, personil Polsek Lubuk Baja, kemudian di hadiri juga oleh Pengacara Tersangka, para saksi dan tersangka Iwan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 17 reka adegan yang terjadi di Perumahan Baloi Center Blok C No. 114 Kel. Baloi Indah.
Dalam reka adegan tersebut diperankan langsung oleh saksi-saksi dan tersangka dengan menggunakan Sebilah Senjata Tajam Jenis Parang dan 1 buah besi linggis dengan panjang lebih kurang 120 cm dan disaksikan langsung oleh Jaksa dan pengacara tersangka.
“Rekonstruksi ini sangat penting sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan Tindak Pidana tersebut seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK.
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka Iwan dikawal ketat dengan pengawalan kepolisian.
Laporan : Alex,s Sulaeman Buulolo,