PERSADARIAU, LINGGA – Mediasi yang dilaksanakan oleh pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Lingga yang dilaksanakan pada minggu kedua Januari 2023 menuai cerita baru.
Pasalnya ada dugaan pemalsuan pembuatan dokumen negara berupa surat keterangan kepemilikan lahan, oleh pihak pemerintahan Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Meskipun nanti terselesaikan pembayaran lahan milik beberapa warga yang luasnya mencapai lebih kurang 260 hektare, namun persoalan yang ada belum bisa dikatakan tuntas secara keseluruhan.
“ada persoalan unik lainnya yakni, dugaan pemalsuan pembuatan dokumen surat lahan negara itu dikeluarkan oleh pihak pemerintahan desa Tanjung Irat,” ucap narasumber yang enggan disebutkan namanya oleh awak media dalam pemberitaan.
Dikatakannya lagi pada kegiatan mediasi yang berlangsung di Mapolres Lingga pada minggu kedua Januari 2023 lalu, semuanya sudah jelas bahwa tidak hanya masalah pembebasan lahan yang belum dibayar kepada pemilik lahan.
Tetapi akan ada banyak kasus terungkap tentang permasalahan yang melibatkan banyak pihak, guna mempermudah proses dan beraktivitasnya perusahaan tambang Galian C, Dalam hal ini Perusahaan Tambang Citra Semarak Sejati (PT CSS) yang sudah mulai beroperasi sejak beberapa tahun silam
“meskipun sempat terhenti aktivitasnya dan kemudian mulai beroperasi lagi pada akhir tahun 2021 lalu,” kata narasumber, Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Lebih lanjut narasumber menjelaskan, pada mediasi pertama kemarin, masih belum ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan pihak pemilik lahan. Tentang berapa nominal angka kesanggupan perusahaan membayar.
Namun menurut pemilik lahan yang jumlahnya mencapai lebih kurang 260 sekian hektar tersebut. Mereka meminta harga satuan meter lahan mereka per meter nya di bayar Rp.7.000 oleh perusahaan PT.CSS, hal ini mengingat perampasan lahan atau tanah kebun milik mereka sudah berlangsung sekian tahun lamanya.
“Terkait persoalan dugaan pembuatan dan pemalsuan dokumen negara berupa surat lahan atau tanah yang dilakukan dan dikeluarkan oleh pihak pemerintahan Desa Tanjung Irat pada saat melakukan pembebasan lahan itu juga melibatkan banyak pihak,” jelas narasumber.
dugaan sementara yang terlibat dalam pembuatan serta administrasi surat lahan atau tanah tersebut, ada Kades Resang, Mantan Pjs. Kades Tanjung Irat yang pada saat itu menggantikan Kades yang menjabat tersandung Hukum dan ada beberapa orang lainnya.
“Yang jelas mereka gerombolan dalam hal Administrasi, apakah mereka upahan atau sekedar membantu, untuk kelancaran administrasi surat menyurat tersebut, setelah selesai persoalan pembayaran ini akan terungkap semua,” ujar narasumber.
Yang jelas untuk pemilikan lahan, sudah mengantongi surat lama, sehingga tanpa sepengetahuan mereka lahan atau tanah kebun tersebut sudah dibebaskan dan mempunyai surat baru yang bukan atas nama mereka pemilik lahan.
“ini unik kan mas bro?. Tutur narasumber
“untuk lebih jelasnya kita tunggu sampai mediasi kedua berjalan, yang awalnya dijadwalkan tanggal 5 Pebruari ini. Namun dikarenakan hari libur mungkin ditunda pada hari Senin, dan apapun perkembangannya nanti tetap saya kabari,” pungkas narasumber.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media terus mengikuti proses dan informasi perkembangan kegiatan mediasi, antara pihak keluarga pemilik lahan dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab dari PT.Citra Semarak Sejati.
Yang mana pada sebelumnya berita tersebut pernah juga dilansir dalam pemberitaan media online lidiknews co.id pada 25 April 2018 silam, yang berjudul “Disinyalir Surat Bodong, Penjualan Lahan dan LHM ke PT.CSS”.
Laporan : Zainudin
Sumber : Zulkarnaen