PERSADARIAU, SIAK – Ketua DPRD Siak Indra Gunawan beserta kuasa hukum Eva Nora SH MH mendatangi Polres Siak pada hari Selasa, 28 Juli 2026.
Kedatangan Indra gunawan bersama kuasa hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan online terhadap dirinya.
Sebelumnya Ketua DPRD Siak diterpa isu miring mengenai dirinya dengan seorang mahasiswi, Yang mana dikatakan Indra Gunawan telah menghamili mahasiswi tersebut. Informasi itu kemudian disebar luaskan oleh sejumlah akun dimedia sosial dan media online.
Kuasa hukum Indra Gunawan mengatakan telah mengambil langkah hukum sebab tidak adanya etikad baik dari pihak yang telah menyebarkan informasi yang dipastikan isu itu tidak benar serta mengakibatkan kerugian terhadap kliennya.
“Kami mendampingi Ketua DPRD Siak untuk membuat laporan atas pencemaran nama baik dan dipastikan isu itu tidak benar” terang Eva Nora,
Ditambahkan Eva Nora pihaknya telah telah membuka pintu apabila memang ada pihak yang merasa dirugikan dan memberi kesempatan untuk permintaan maaf.
“Sebelum kami melaporkan ini kami sudah memberikan kesempatan untuk permintaan maaf serta membuka pintu jika ada pihak yang merasa dirugikan” tambah Eva Nora
Eva Nora juga meminta kepolisian bekerja secara objektif dan profesional karna pihaknya merasa dirugikan atas fitnah yang telah disebar luaskan.
“Indra Gunawan merasa difitnah,
direndahkan martabatnya atas tuduhan
tuduhan yang beredar, apalagi itu sama sekali
tidak pernah dilakukannya” ujar Eva Nora
Langkah ini diambil karna telah menimbulkan keresahan keluarga dan masyarakat. Sekaligus juga menjawab tentang fitnah yang telah beredar.
“Semua orang berhak membela nama baiknya, Serta langkah ini kami ambil sebagai bentuk bahwa fitnah itu tidak benar” tutup Eva.
Frz

