PERSADARIAU, PELALAWAN — Pengerjaan Pasar Teluk Dalam di Kecamatan Kuala Kampar mulai di periksa Satreskrim Polres Pelalawan. Hal itu terkonfirmasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Roni Hendra, AMd, Jum’at (7/7/2023) siang wib.
” Ya tadi dari Polres. Ini yang ke empat kalinya. Menanyakan terkait pasar itu,” jawab Roni saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (7/7) siang wib.
Diketahui nilai proyek mencapai Rp 2,8 miliyar itu dikerjakan oleh CV. Windi Indragiri dan Konsultan Pengawas CV. 3d Arsitektur Konsultan Nomor Kontrak 027/DKUKMPP/PPK/KONTRAK-TP/2022/81 hingga saat ini masih belum selesai dari jadwal yang seharusnya selesai pada akhir Desember tahun 2022 lalu.
Diberitakan sebelumnya bahwa pengerjaan bangunan pasar senilai Rp. 2.808.671.618,73 itu terhitung sejak Agustus 2022 lalu. Namun dari keterangan masyarakat, hingga Februari pengerjaan tersebut tidak juga siap. Hingga akhirnya pihak dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan menerbitkan surat pemberhentian pengerjaan sementara setelah sebelumnya melakukan konsultasi dengan pihak kejaksaaan.
Aktivis bernama Eril ketika berbincang dengan media di salah satu Cafe di Pangkalan Kerinci menilai ada kejanggalan dengan ketidaktegasan sikap Diskoperindag kepada pihak pelaksana.
“Harusnya tegas, putus kontrak pengerjaan tidak siap sesuai jadwal. Kenapa dipaksakan sampai-sampai memberi addendum, rupanya bermasalah juga prosedur addendum nya,” jelas Eril.
Namun terkait pemberian addendum itu, PPK kegiatan pembangunan pasar, Roni Hendra berpendapat, hal itu dilakukannya untuk mempertahankan penganggaran dari pusat untuk tahun-tahun berikutnya.
” Jika ini dikembalikan, maka Pelalawan tahun depan tidak akan dapat anggaran lagi,” ujar Roni Hendra, Amd.
Iapun tidak menyangkal dalam pengajuan jaminan addendum terlambat dan ditolak sistem. Untuk itu pihaknya tidak berani membayarkan bobot pekerjaan yang telah dilakukan pihak kontraktor.
” Kepastiannya Minggu depan, kita lakukan hearing bersama komisi 2 DPRD Pelalawan membahas persoalan ini. Apakah diputus atau seperti apa,” kata Roni lagi.
Pihak kepolisian Resor Pelalawan belum berhasil dihubungi guna menanyakan perihal apa pemanggilan pihak Diskoperindag tersebut.
Pilihan Redaksi