Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola
Daerah
Bupati Siak meresmikan pembangunan galangan kapal PT MNS
Pembangunan Diresmikan Bupati Siak Berujung Disegel Negara
Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Perkara Pidana Terhenti, Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Daerah

Perkara Pidana Terhenti, Diduga Melibatkan Oknum Polisi

admin
Last updated: 2026/04/17 15:59:55
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Praktisi hukum Bidnen Nainggolan SH, melontarkan kritikan tajam terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan minerba oleh Polres Kampar.

Bidnen menilai, terdapat berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang justru membuka ruang kecurigaan adanya praktik penyimpangan oleh pihak tertentu.

Ketidakkonsistenan antara klaim ‘masih tahap penyelidikan’ dan fakta adanya Sprindik menunjukkan kontradiksi prosedural yang serius, bukan sekadar kekeliruan administratif.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Kalau Sprindik sudah ada, maka perkara itu sudah masuk penyidikan atau pro justitia. Lalu menyebutnya (perkara) masih penyelidikan patut diduga sebagai upaya mengaburkan status hukum,” tegasnya, Jumat (17/4/26) siang

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum acara pidana, KUHAP mengatur konsekuensi hukum yang jelas pada setiap tahapan, sehingga tidak boleh ada yang mempermainkannya.

Selain itu, dugaan cacat administrasi dalam dokumen resmi kepolisian, seperti tidak adanya nomor pada Laporan Informasi serta ketidakjelasan dasar penerbitan Sprindik.

“Dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019, administrasi penyidikan itu wajib rapi, bernomor, dan bisa diuji. Kalau dokumen dasar saja tidak jelas, maka patut dipertanyakan: ini kelalaian atau memang sengaja dibuat kabur?” ujarnya.

Praktisi hukum ini menyebut pola seperti ini kerap membuka peluang terjadinya praktik penegakan hukum yang tidak berjalan secara sehat.

”Perkara yang digantung, status yang tidak jelas, pemanggilan berulang tanpa progres—ini pola klasik. Dalam praktik, kondisi seperti ini kerap dimanfaatkan sebagai ‘lahan basah’ untuk kepentingan tertentu,” kata Bidnen.

Dia juga menyoroti sikap aparat yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap pemilik tambang karena alasan sakit, tanpa disertai langkah hukum lanjutan yang transparan.

Jika pihak berwenang tidak menangani hal tersebut secara jelas dan membiarkannya tanpa kepastian. Persoalannya tidak lagi sekadar kemanusiaan, tetapi dapat menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus.

Kemudian, Ketiadaan kejelasan terkait barang bukti yang diamankan juga menunjukkan indikasi lemahnya transparansi dalam penanganan perkara tersebut.

Bidnen menegaskan bahwa kita tidak lagi bisa memandang rangkaian kejanggalan ini sebagai sesuatu yang wajar.

Oleh karena itu, ia meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera melakukan audit menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut melalui pengawasan internal.

“Jangan sampai hukum dipelintir menjadi alat transaksi. Penegakan hukum harus bersih, transparan, dan akuntabel. Kalau tidak, ini bisa menjadi preseden buruk,” ucapnya.

Kasus ini bermula pada Juli 2025 lalu, Polres Kampar menggerebek praktik penambangan minerba yang berada di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar.

Dalam proses hukumnya, polisi memanggil saksi (SM) untuk dimintai keterangan melalui surat panggilan tertanggal 29 Juli 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pemilik sekaligus pengelola tambang ilegal itu diketahui adalah orang tua dari saksi tersebut, yakni KT dan NV.

Akan tetapi, langkah penegakkan hukum yang dilaksanakan penyidik Polres Kampar tidak diketahui arahnya hingga saat ini.

Media sudah berupaya menanyakan kelanjutan penanganan kasus itu kepada Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan SIK dan Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga.

Namun, pihak Polres Kampar belum memberikan penjelasan terkait konfirmasi yang disampaikan awak media secara tertulis.

Sus

You Might Also Like

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola

Mantan Sekdes Sotol Dicopot dari Jabatan akibat Penyalahgunaan Wewenang

TAGGED: Dugaan, Ketidakberesan, Minerba, Penyidik, Polres Kampar, Praktik Curang, Tambang Ilegal
admin 2026-04-17
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim 2 jam ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah 22 jam ago
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah 1 hari ago
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

2 jam ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Daerah

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

22 jam ago
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Daerah

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

1 hari ago
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Daerah

Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola

1 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?