Foto : Joe Kampe
PERSADARIAU, PELALAWAN — Pasca penetapan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif, Sabtu (4/11) kemarin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan. Joe Kampe pegiat partisipasi pemilu, berharap, agar partai politik melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di Pelalawan secara mandiri sesuai Imbauan Bawaslu RI, Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
” Penertiban dilakukan karena setelah penetapan DCT para calon legislatif belum dibenarkan melakukan kampanye,” Joe Kampe ditemui di pangkalan kuras, Ahad (12/11/2023).
Joe Kampe, mengatakan sesuai tahapan. Pelaksanaan kampanye baru bisa dilakukan berlaku mulai tanggal 28 November mendatang sesuai ketetapan KPU.
Selanjutnya, Joe Kampe Berharap, Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan Panwaslu Kecamatan sampai ke PKD agar bisa menertibkan APS yang menyerupai APK.
Joe Kampe, berpesan Kepada Abang-abang, Kakak-kakak, kawan-kawan yang mengikuti kompetisi pada pemilu 2024 ini agar bisa memberikan contoh kepemimpinan bagaimana mencerdaskan anak-anak negeri bangsa dan generasi negeri Pelalawan yang intelektual, profesional, taat aturan dan bertanggung jawab.
“Semoga Kabupaten Pelalawan, menjadi kabupaten yang melahirkan pemimpin yang beriman dan bertaqwa, cerdas, intelektual dan profesional serta akuntabel,” terang Joe Kampe.
Joe Kampe, juga menghimbau untuk bersama-sama wujudkan pemilu yang aman dan damai serta sejuk di Kabupaten Pelalawan.
Aturan Soal APS dan APK
1.Pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dgn memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Materi APS tidak memuat unsur ajakan untuk memilih :
a) Coblos No. Urut,
b) simbol/gambar paku dan/atau
c) materi muatan lain yg memuat unsur ajakan memilih
3. Penetapan DCT tgl 3 November 2023, sehingga Caleg untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi Kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Ada konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu. Dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensi pidana tersebut bisa berupa denda hingga kurungan penjara.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
4. Tgl 4 s.d. 27 November 2023, merupakan waktu “Dilarang Kampanye” Peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berunsur kampanye dan ajakan memilih sebelum jadwalnya dalam bentuk :
a) pertemuan warga,
b) penyebaran bahan kampanye,
c) penyebaran alat peraga kampanye,
d) media sosial dan
e) aktifitas lain yg berkaitan dgn kegiatan kampanye.
5. Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu sesuai peraturan dan perundang-undangan.
6. Peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, caleg dan anggota partai dgn catatan menyampaikan pemberitahuan minimal 1hari sebelum kegiatan kepada Bawaslu sesuai tingkatan dan KPU
7. Pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).
FA