PERSADARIAU, KAMPAR – Pasca ditangkapnya mesin-mesin penyedot pasir dari lokasi penambangan tanpa izin di Sei Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, oleh Polsek Tapung pada saat patroli, Rabu (10/7/24).
Hingga hari Senin (19/8/24), Unit Reskrim Polsek Tapung belum berhasil menangkap pihak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum tersebut.
“Pekerja atau operator yang kami undang untuk klarifikasi tidak hadir. Sebelum kita mintai keterangan operator, kita belum bisa panggil pemiliknya (tambang),” kata Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman saat dikonfirmasi media, (19/8/24).
Lanjut Aulia, pihaknya telah lakukan dua kali pemanggilan kepada pekerja tambang (quarry) untuk dimintai keterangan mengenai penambangan illegal itu, namun pihak terpanggil belum mengindahkan undangan dari kepolisian.
Selain itu, Iptu Aulia Rahman juga menegaskan, bahwa tempat ditemukannya mesin-mesin tersebut adalah lokasi penambangan bebatuan berupa pasir, bukan untuk buat kolam.
Ketika ditanya tentang peran pria yang akrab di sapa Ridwan. Kanit Reskrim ini mengatakan, “Dari hasil lidik, oknum tersebut hanya sebagai pekerja di tambang”.
Terpisah, saat di wawancarai via sambungan telepon, Ridwan selaku pekerja di tambang pasir tersebut mengakui mesin-mesin di quarry telah diamankan Polisi.
“Ya betul pak, sudah sebulan lebih alat (mesin) ditangkap dan belum ada kejelasan sampai sekarang. Saya sangat kecewa sama yang nangkap,” sebut Ridwan kepada wartawan, (20/8/24).
Diceritakan Ridwan, sebelumnya kegiatan penambangan pernah menggunakan alat berat (excavator), namun tidak dilanjutkan karena tingginya biaya operasional. Maka di putuskanlah aktivitas tambang galian pasir memakai mesin sedot.
Dalam percakapan itu, kepada media, Ridwan menyebutkan nama seorang politisi yang pernah berkantor di gedung DPRD Kampar. Disinyalir oknum ini adalah pendana sekaligus pemilik usaha pertambangan pasir tanpa izin tersebut.
Sus