PERSADARIAU, PELALAWAN – Kepala Desa Makmur Suwardi mengaku tolak keinginan pihak perusahaan PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) untuk menandatangani batas sepadan yang merupakan wilayah administratif desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan, Riau.
Penolakan tersebut diakuinya bukan tanpa sebab. Pasalnya, persoalan yang telah berlangsung lama itu selama ini tidak pernah diperjuangkan oleh kepala desa sebelumnya.
Suwardi membeberkan, penolakan menandatangani sepadan tersebut disebabkan adanya kewajiban pihak perusahaan pemegang sertifikat ISPO yang belum diselesaikan. Angka yang dipersoalkan terbilang fantastis, yaitu mencapai Rp 2,5 miliar.
“Kita tidak mau tandatangani batas sepadan, saya minta selesaikan dulu apa yang menjadi tanggung jawab mereka (PT IIS, red),” kata Suwardi kepada Persadariau, Rabu (15/3/2023) siang wib.
” Tapi harapan saya biar di musyawarahkan di desa dengan BPD, LKMD, dan Rt Rw. Terkait pemakaian lahan selama 1 periode masa tanam, kan belum selesai,” ujarnya.
Belum diketahui pasti mengenai luasan lahan yang dimaksud. Namun diketahui lahan yang dimaksud merupakan kelebihan hak guna usaha (HGU) yang di garap PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) anak perusahaan dari Royal Golden Eagle grup atau Raja Garuda mas (PT RGE) sejak 1987 atau 36 tahun silam.
Namun belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen perusahaan mengenai kabar penolakan tersebut perihal harapan lahan seperti yang di klaim pemerintah desa.