PERSADARIAU, PELALAWAN – Masyarakat mengapresiasi ketegasan Polda Riau dalam menindak dugaan perusakan lingkungan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Penetapan PT MM sebagai tersangka membuktikan keseriusan Ditreskrimsus Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan.
Di tengah proses penanganan kasus tersebut, masyarakat kembali menyoroti dugaan praktik serupa di Kabupaten Pelalawan.
Warga menduga PT Sari Lembah Subur, perusahaan perkebunan sawit milik Grup Astra, membuka dan mengelola kebun sawit di kawasan sempadan Sungai Tanglo, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Warga setempat menyebut perusahaan telah menjalankan aktivitas perkebunan di kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Mereka menilai aktivitas itu menyebabkan kerusakan serius pada kondisi Sungai Tanglo.
“Penanaman sawit di sempadan sungai itu sudah berlangsung sejak 1993. Sekarang kondisi Sungai Tanglo semakin memprihatinkan,” ujar sumber inisial (IR), warga Dusun Tanglo, kepada wartawan, Selasa (19/5/26).
Menurutnya, aktivitas perkebunan yang berlangsung di sekitar kawasan sungai menyebabkan Sungai Tanglo menyempit, mengalami pendangkalan, dan kehilangan kualitas ekosistem perairannya mulai dari Dusun Tanglo hingga Dusun Pangkalan Kulim.
“Kami melihat sendiri kondisi sungai semakin dangkal, biota air juga banyak yang hilang,” katanya.
IR menyebut aktivitas perusahaan menyebabkan kerusakan di sejumlah anak Sungai Tanglo yang mengalir dari wilayah Afdeling A, Afdeling B, Afdeling D, dan Afdeling E milik perusahaan.
Selain itu, PT Sari Lembah Subur diduga menanam sawit di kawasan sempadan sungai dan membangun waduk seluas sekitar tiga hektare di tengah aliran Sungai Tanglo untuk memasok kebutuhan air pabrik kelapa sawit perusahaan.
Warga juga menduga perusahaan berupaya menutupi kerusakan lingkungan dengan melakukan replanting atau penanaman kembali sawit di kawasan pinggir sungai.
Namun, langkah tersebut dinilai belum mampu menghapus dampak kerusakan yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa secara menyeluruh aktivitas perusahaan.
“Kami berharap Polda Riau segera memeriksa PT SLS. Sebelumnya sudah ada sidak dari beberapa instansi, mulai dari DLH Pelalawan sampai DPRD Pelalawan, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” ujar IR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SLS, Fredrik dan Ginanjar belum memberikan klarifikasi terkait aktivitas perusahaan yang diduga merusak lingkungan. (*/Rls)

