Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Polres Siak Usut Kematian Dokter; UNRI Turut Memantau Perkembangan Kasusnya
Daerah Hukrim
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan berlatar gambar lokasi tambang galian C tanpa izin
Maraknya Praktik Tambang Illegal, Kapolres Kampar Diam saat Dikonfirmasi
Daerah
Tempat penambangan material timbunan yang dikelola AM
Sumber Daya Alam di Kampar Dieksploitasi Secara Ugal-ugalan
Daerah
Gedung pengadilan negeri pelalawan sedang dalam tahap penggantian atap
Aroma “Busuk” di Balik Tender Proyek Pengadilan Negeri Pelalawan: Pemenang Tender Tanpa SBU
Nasional
Warga Siak temukan mayat berjenis kelamin pria
Penemuan Mayat Dokter Spesialis Gegerkan Warga Siak
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Praktisi Hukum: Polres Kampar Jangan Lindungi Tambang Ilegal dengan Surat Cacat!
Daerah

Praktisi Hukum: Polres Kampar Jangan Lindungi Tambang Ilegal dengan Surat Cacat!

admin
Last updated: 2026/05/16 23:54:21
admin
Share
4 Min Read
Praktisi hukum bidnen SH
Bidnen SH
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Langkah DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) yang menyoroti dugaan cacat administrasi dalam penerbitan surat resmi oleh oknum aparat penegak hukum di Kabupaten Kampar dinilai memiliki dasar yang patut untuk ditindaklanjuti secara serius.

Praktisi Hukum Bidnen SH menegaskan, pihak-pihak terkait tidak boleh mempersempit persoalan tersebut menjadi sekadar kekeliruan administratif biasa.

Sebab, persoalan tersebut menyangkut legalitas tindakan pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya.

Menurutnya, ketika pihak berwenang menerbitkan suatu produk administrasi negara tanpa memenuhi syarat formal maupun prosedural yang diwajibkan oleh hukum.

Maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), hingga tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Langkah PETIR untuk meminta audit dan pengawasan internal merupakan sikap yang sah secara hukum dan konstitusional. Dalam sistem negara hukum, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum agar tidak keluar dari koridor legalitas,” ujar Bidnen SH, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menerbitkan setiap surat resmi dengan memenuhi unsur legalitas administratif.

Mulai dari dasar hukum, kewenangan pejabat penerbit, tata cara penerbitan, identitas pejabat, hingga mekanisme prosedural sesuai standar operasional institusi.

Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, maka publik dapat mempersoalkan legalitas surat tersebut karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Undang-undang secara tegas melarang pihak berwenang bertindak melampaui wewenang, mencampuradukkan kewenangan, maupun bertindak secara arbitrer. Karena itu, dugaan penerbitan surat yang cacat prosedural wajib diuji dan diperiksa secara objektif demi menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.

Bidnen menilai bahwa sorotan PETIR adalah bentuk kontrol sosial yang penting agar institusi penegak hukum tetap berjalan dalam koridor profesionalitas dan akuntabilitas.

Dia menambahkan pihak terkait tidak boleh menganggap kritik terhadap dugaan penyimpangan prosedur sebagai perlawanan terhadap institusi.

Karena hal tersebut bagian dari upaya menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Jangan sampai penegakan hukum justru dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum itu sendiri. Sebab keadilan tidak hanya diukur dari tujuan akhirnya, tetapi juga dari sah atau tidaknya proses yang digunakan,” katanya.

Pihak berwenang harus segera menghentikan setiap penyimpangan administrasi dan tidak menormalisasikannya karena dapat menciptakan preseden buruk yang merusak penegakan hukum.

“Apabila tindakan yang patut diduga cacat prosedural dibiarkan tanpa evaluasi dan pemeriksaan, maka hal itu berbahaya bagi prinsip due process of law. Negara hukum tidak boleh memberi ruang terhadap praktik-praktik yang mengarah pada kesewenang-wenangan kekuasaan,” ujarnya lagi.

Selain mendukung langkah PETIR yang mendorong pengawasan internal Polri, Bidnen pun meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan surat dimaksud.

Termasuk pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Prinsip supremasi hukum harus ditempatkan di atas segala kepentingan. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa perlindungan institusional terhadap siapa pun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perdebatan ini mencuat setelah publik mengetahui, Polres Kampar tidak menerapkan tindakan hukum terhadap pemilik tambang tanpa izin yang terjaring operasi pada Juli 2025 lalu. **

You Might Also Like

Polres Siak Usut Kematian Dokter; UNRI Turut Memantau Perkembangan Kasusnya

Maraknya Praktik Tambang Illegal, Kapolres Kampar Diam saat Dikonfirmasi

Sumber Daya Alam di Kampar Dieksploitasi Secara Ugal-ugalan

Aroma “Busuk” di Balik Tender Proyek Pengadilan Negeri Pelalawan: Pemenang Tender Tanpa SBU

Penemuan Mayat Dokter Spesialis Gegerkan Warga Siak

TAGGED: abuse of power, Dugaan, Maladministrasi, Penyalahgunaan Kewenangan, Polres Kampar
admin 2026-05-16
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Polres Siak Usut Kematian Dokter; UNRI Turut Memantau Perkembangan Kasusnya
Daerah Hukrim 13 jam ago
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan berlatar gambar lokasi tambang galian C tanpa izin
Maraknya Praktik Tambang Illegal, Kapolres Kampar Diam saat Dikonfirmasi
Daerah 16 jam ago
Tempat penambangan material timbunan yang dikelola AM
Sumber Daya Alam di Kampar Dieksploitasi Secara Ugal-ugalan
Daerah 3 hari ago
Gedung pengadilan negeri pelalawan sedang dalam tahap penggantian atap
Aroma “Busuk” di Balik Tender Proyek Pengadilan Negeri Pelalawan: Pemenang Tender Tanpa SBU
Nasional 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Polres Siak Usut Kematian Dokter; UNRI Turut Memantau Perkembangan Kasusnya

13 jam ago
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan berlatar gambar lokasi tambang galian C tanpa izin
Daerah

Maraknya Praktik Tambang Illegal, Kapolres Kampar Diam saat Dikonfirmasi

16 jam ago
Tempat penambangan material timbunan yang dikelola AM
Daerah

Sumber Daya Alam di Kampar Dieksploitasi Secara Ugal-ugalan

3 hari ago
Gedung pengadilan negeri pelalawan sedang dalam tahap penggantian atap
Nasional

Aroma “Busuk” di Balik Tender Proyek Pengadilan Negeri Pelalawan: Pemenang Tender Tanpa SBU

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?