PERSADARIAU, PELALAWAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau laksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Kabupaten Pelalawan tahun 2023 pada Selasa (7/3/2023) di lantai Dua gedung DPRD Pelalawan siang ini.
Sebanyak 23 anggota DPRD ikuti rapat Paripurna dihadiri beberapa kepala dinas dari perwakilan OPD pemerintah daerah.
Sebanyak Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pihak Pemkab Pelalawan di tahun 2023 ini. Empat diantaranya Perda lama dan Tiga lainnya merupakan Perda baru.
Fraksi Golkar, dalam pandangan fraksinya menyampaikan beberapa kritikan terhadap pemerintah daerah, salah satunya mengenai Juru parkir (Jukir) atau retribusi perparkiran, Lalulintas dan pendidikan.
Parpol dengan jumlah kursi terbanyak di DPRD Pelalawan itu meminta kejelasan dan evaluasi pihak pemerintah mengenai pungutan parkir di beberapa minimarket (Alfamart dan Indomaret, red).
Dikatakan bahwa kedua toko tersebut telah membayar retribusi parkir ke pemerintah daerah. ” soal pungutan parkir oleh Pemda terhadap toko-toko padahal sudah ditanggulangi oleh swalayan tersebut. Kita ingin tertib dalam pengambilan retribusi ini agar halal dan masyarakat tenang,” sebut Nasaruddin US. SH dalam penyampaian Pandangan Umum fraksi.
Anggota legislatif (Aleg) Dapil Dua itupun sentil soal keberadaan bus pengangkut karyawan yang mengantar jemput ke PT. RAPP. Menurut fraksi Golkar, Pemkab Pelalawan sudah semestinya memiliki Halte mengatur ketertiban bus.
” Apakah terminal bus bayangan ini akan ditertibkan oleh dishub, yang saat ini masih belum tertib. Apakah akan di bangun halte seperti yang dipertanyakan oleh fraksi-fraksi yang lain. Karena menurunkan penumpang seenaknya ini sangat membahayakan pengendara lain,” ungkap Nasar yang juga menjabat sebagai ketua komisi satu DPRD Pelalawan.
Drs. Sozifao Hia, M. Si dari fraksi PDIP juga mengungkapkan hal senada mengenai Ranperda lalulintas. Pria paruh baya itu menyebutkan bahwa saat ini ibukota Pangkalan Kerinci masih minim adanya rambu-rambu lalulintas.
” Masih banyak pelanggar lalulintas, minim rambu-rambu lalulintas. Perlu diatur secara tepat tempat antar jemput karyawan,” katanya.
Tujuh Ranperda tersebut adalah, 1. Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Ranperda Rencana Umum penanaman Modal (PM)Pelalawan tahun 2017/2025; 3. Ranperda Tentang Lalulintas ; 4. Ranperda Penyelenggaraan pendidikan ; 5. Pembentukan susunan dan perangkat daerah; 6. Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak; 7. Ranperda perubahan perda tentang perangkat daerah dan Perumda Tuah sekata.