PERSADARIAU, PELALAWAN — Oknum Kepala Desa di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan di laporkan ke Reskrim Polres Pelalawan terkait dugaan penggelapan hasil Tanah Kas Desa (TKD) seluas 8,5 Ha.
Tak hanya itu, adanya dugaan pungutan liar ke masyarakat setempat yang sempat ditolak pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga kabarnya menjadi salah satu yang ikut dilaporkan LSM ke unit Tiga Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan beberapa pekan terakhir.
Kades Bernama Islan ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon mengiyakan dirinya dilaporkan ke polisi. ” Iya soal TKD itu, gak usah di naikanlah,” jawab Islan, Senin (11/9/2023).
Selang beberapa menit kemudian Islan mengirimkan chat WhatsApp kepada Persadariau untuk menghubungi kuasa hukumnya.
“Perlu telpon pengacaraku aja mas,” tulisnya melalui chat WhatsApp.
Tim media pun mencoba menghubungi nomor telepon yang diakui Islan sebagai kuasa hukumnya itu. Namun hingga hampir satu jam berlalu, pengacara tersebut belum memberikan respon hingga berita ini diterbitkan.
Oknum DPRD Pelalawan Terbawa-bawa
Dari kasus dugaan korupsi itu, nama salah seorang anggota DPRD Pelalawan, inisial PI juga ikut terseret.
” Saya cuman ditanyakan benar tidak soal TKD itu, itu kan di zaman saya dulu dibentuknya (TKD),” jawab PI, Senin (11/9/2023).
Iapun menjelaskan dirinya membangun Tanah Kas Desa (TKD) tersebut pada tahun 2014 atau sekitar sembilan tahun lalu dengan PT Inti Indosawit Subur.
Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik perihal progres pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades Kampung Baru itu. Tim/fa