PERSADARIAU, PELALAWAN – Pembangkangan manajemen PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) terhadap kewajiban perusahaan memberikan 20 persen lahannya untuk masyarakat dengan pola KPPA berujung dengan disegelnya area perusahaan sawit itu.
Secara otomatis berhentilah seluruh kegiatan operasional perusahaan, sejak tanggal penyegelan 4 Juni 2024 lalu.
Aksi penyegelan yang dipimpin langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri dinilai banyak pihak sebagai perpanjangan tangan dan mewakili perjuangan mewujudkan harapan warga disekitar wilayah operasional PT MAL yang selama ini terzalimi.
Keputusan pemerintah Kabupaten Pelalawan menyetop seluruh kegiatan PT MAL dinilai tepat dan mendapat dukungan serta apresiasi dari seluruh kalangan dan utamanya adalah masyarakat itu sendiri.
Warga tempatan bernama Putra Sampoerna, menyatakan sikap dan dukungannya kepada Bupati Pelalawan yang dinilai berani dalam memperjuangkan nasib masyarakat kecil.
“Tanpa keberanian pak Bupati, kita akan selalu di injak-injak oleh korporasi, mereka akan mendominasi setiap keputusan atas nama rakyat untuk kepentingan mereka sendiri. Mereka sering berlaku egois dan menang sendiri,” beber Putra, Rabu (12/6/24).
“Atas sikap yang ditunjukkan bapak Haji Zukri menyegel PT MAL kemarin kita merasa bangga, negeri ini memang memiliki marwah, martabat yang tidak bisa di tawar tawar,” tambahnya.
Putra Sampoerna meminta kepada penegakan hukum untuk selalu awas setiap pergerakan dari perusahaan yang bisa saja melakukan aktivitas diam-diam, seperti halnya lakukan pemanenan dan lain sebagainya.
“Sekarang saatnya mata kita melotot atas segala kegiatan perusahaan, mereka itu pengingkar, sudah terbukti mereka tidak menepati janji, maka harus waspada atas tingkah mereka,” kata Putra Sampoerna.
Anak jati Dusun Pematang Tongah Desa Makteduh ini juga menyoroti terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku di Republik Indonesia. Atas regulasi yang berkenaan dengan kewajiban pelaku usaha kepada masyarakat sekitar.
Pemberian sanksi dan hukuman sudah semestinya diterapkan terhadap korporasi yang bandel. Agar menjadi preseden baik dalam penerapan kewajiban yang sama kepada perusahaan-perusahaan lain.
“Jika pemerintah tidak tegas memberikan sanksi kepada PT MAL, dikhawatirkan mereka mengangkangi apa yang telah diberlakukan (penyegelan) kemarin itu, bisa saja mereka beroperasi diam-diam. Atas nama masyarakat, kami akan mengambil cara kami sendiri agar mereka tunduk kepada keputusan pemerintah,” tegasnya
Lanjutnya, PT MAL harus segera merealisasikan kesepakatan yang sudah ditandatangani kedua belah pihak dihadapan pemerintah. Dan tidak menunda mengembalikan hak-hak masyarakat terkait kompensasi lahan 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang Undang.
“Jika tidak juga di realisasikan, kami akan menduduki lahan tersebut dan akan melakukan aksi dengan cara kami sendiri,” tegasnya lagi.
Senada dengan Putra Sampoerna, salah seorang masyarakat Dusun Salak Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Sudirman memberikan dukungan penuh terhadap penyegelan yang dilakukan Pemèrintah Kabupaten Pelalawan terhadap PT MAL.
“Dan saya juga mewakili masyarakat lainnya menyampaikan pernyataan khusus, apabila dalam dua minggu ini terhitung 4 juni 2024 belum ada penyelesaian antara PT MAL dangan masyarakat dan pemda Pelalawan, maka kami masyarakat akan menduduki lahan sesuai yang kami perjanjikan dengan PT. MAL,” pungkasnya. (*/Rls)