Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.
Daerah Hukrim
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Maling Alkes RSUD Selasih Senilai Rp 1 M Dibekuk Satreskrim Polres Pelalawan
Hukrim

Maling Alkes RSUD Selasih Senilai Rp 1 M Dibekuk Satreskrim Polres Pelalawan

admin
Last updated: 2023/12/20 10:47:28
admin
Share
1 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Polres Pelalawan mengungkap dua orang pelaku pencurian alat kesehatan RSUD Selasih Pangkalan Kerinci melalui konfrensi Pers, Rabu (20/12/2023) pagi.

Konfrensi Pers dipimpin Waka Polres KOMPOL Dwi Yatmoko, S.TP, S.IK, MIK didamping Kasat Reskrim, IPTU Kris Tofel, S. Tr. S.Ik dan Kasubag Humas AKP Edy Harianto memperlihatkan beberapa barang bukti (BB) yang menguatkan perbuatan kedua tersangka.

Pelaku berinisial ESD diketahui merupakan pegawai honorer di RSUD Selasih dan RHL merupakan sekuriti di RSUD tersebut. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Unit Kendaraan yang digunakan pelaku untuk membawa barang hasil curian

Keterlibatan Rumah Sakit Swasta

Pihak berwenang berjanji akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Peristiwa yang merugikan rumah sakit tersebut diketahui sudah terjadi berulang kali dengan waktu yang berbeda.

Penelusuran Persada Riau berdasarkan pengakuan narasumber beberapa waktu lalu, mengatakan Alkes jenis Suction yang hilang di tahun 2022 di duga dijual ke rumah sakit swasta. Selain Suction, Tabung gas, kursi roda, ECG dan lainnya juga raip digondol maling.

RF

You Might Also Like

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.

DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Terpidana Perambah Hutan di Bengkalis Buron: Siapa yang Bertanggungjawab?

TAGGED: Maling alkes, RSUD selasih
admin 2023-12-20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.
Daerah Hukrim 6 jam ago
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim 1 hari ago
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional 1 hari ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.

6 jam ago
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
Hukrim

DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis

1 hari ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
DaerahHukrim

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

2 hari ago
DaerahHukrim

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?