PERSADARIAU, PELALAWAN — Polres Pelalawan mengungkap dua orang pelaku pencurian alat kesehatan RSUD Selasih Pangkalan Kerinci melalui konfrensi Pers, Rabu (20/12/2023) pagi.
Konfrensi Pers dipimpin Waka Polres KOMPOL Dwi Yatmoko, S.TP, S.IK, MIK didamping Kasat Reskrim, IPTU Kris Tofel, S. Tr. S.Ik dan Kasubag Humas AKP Edy Harianto memperlihatkan beberapa barang bukti (BB) yang menguatkan perbuatan kedua tersangka.
Pelaku berinisial ESD diketahui merupakan pegawai honorer di RSUD Selasih dan RHL merupakan sekuriti di RSUD tersebut. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
Keterlibatan Rumah Sakit Swasta
Pihak berwenang berjanji akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Peristiwa yang merugikan rumah sakit tersebut diketahui sudah terjadi berulang kali dengan waktu yang berbeda.
Penelusuran Persada Riau berdasarkan pengakuan narasumber beberapa waktu lalu, mengatakan Alkes jenis Suction yang hilang di tahun 2022 di duga dijual ke rumah sakit swasta. Selain Suction, Tabung gas, kursi roda, ECG dan lainnya juga raip digondol maling.
RF