PERSADARIAU, PEKANBARU – Dua orang pelaku perambah hutan ditangkap Polda Riau. Keduanya menebang secara liar dalam kawasan Hutan Lindung, kawasan Suaka Marga Satwa, Bukit Rimbang Baling di Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau yang akan dialih fungsikan menjadi perkebunan.
Pelaku (WN) berperan sebagai operator alat berat (excavator) dan pelaku (BR) merupakan penyewa alat berat, penangkapan pun terjadi di dua lokasi dan waktu berbeda.
“Kedua pelaku kita amankan karena membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan SM. Bukit Rimbang Bukit Baling Desa Kuntu Darusalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (7/8/24).
Kata Nasriadi, WN diamankan saat mengoperasikan alat berat merek Sany, menggarap hutan lindung, Kamis (1/8/24). Setelah itu, tim 3 Subdit IV melakukan pengembangan dan mengamankan BR, orang yang menyewa alat berat.
Adapun operasi penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, pada (1/8/24).
Menindaklanjuti pelaporan, pihaknya menurunkan personil guna melakukan penyelidikan. Setiba dilokasi, Tim Subdit IV mendapati WN sedang mengoperasikan excavator.
“Tim langsung melakukan pengecekan lokasi menggunakan GPS Garmin serta Aplikasi Avenza Maps memastikan titik koordinat, serta koordinasi dengan ahli. Hasilnya lokasi pembukaan lahan perkebunan berada di hutan lindung,” jelas Nasriadi.
WN langsung dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri, untuk dilakukan pengembangan. Disana, ia mengaku disuruh BR untuk bekerja di lokasi.
Pada hari Minggu (4/8/24) kemarin sekitar pukul 11.30 Wib tim 3 Subdit IV mendapat informasi keberadaan BR dan langsung melakukan pengejaran serta penangkapan. BR diamankan di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, saat mengunjungi anaknya.
“Saat diinterogasi BR mengakui lahan yang digarap untuk perkebunan merupakan milik Boro,” kata Nasriadi.
WN dan BR lalu dibawa ke Rutan Polda Riau, untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut. “Ini tindakan tegas dan komitmen Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjaga kawasan hutan dari perambah dan perusak dan pemberantasan mafia tanah,” tegas Nasriadi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Peraturan tersebut, sebagaimana telah diubah Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.***