PERSADARIAU, JAKARTA — Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma, menyurati Presiden Jokowi terkait penindakan pelaku penganiayaan terhadap warga Bireuen hingga meninggal dunia, Senin (28/8/2023).
Diketahui, Imam Maskur (25) yang tercatat sebagai warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres.
Terkait hal itu, Haji Uma pun telah mengeluarkan surat dengan nomor 90/10.1/B-01/DPDRI/VIII/2023 tertanggal 28 Agustus 2023 kepada Presiden Jokowi yang juga ditembuskan kepada Panglima TNI.
Dalam surat tersebut, Haji Uma meminta Presiden Jokowi menindak tegas oknum Paspampres yang diduga pelaku penganiayaan Imam Masykur hingga meninggal dunia.
Haji Uma meminta Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Aceh terkait penindakan pelaku.
Ia menyebutkan, bahwa perbuatan pelaku itu sangat tidak manusiawi. Selain itu, perbuatan pelaku juga telah menyakiti hati rakyat Aceh hingga menimbulkan kecaman yang luas.
“Perbuatan pelaku yang sangat biadab tersebut telah melukai hati rakyat Aceh, oleh karena itu dengan bersurat kita berharap Presiden segera menindak tegas dan manyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Aceh,” ungkap Haji Uma
Dalam isi surat lainnya, Haji Uma juga menilai bahwa tindakan pelaku telah mencoreng Lembaga Kepresidenan, dimana seharusnya setiap Pasukan Pengamanan Presiden wajib menjaga Kewibawaan Lembaga Kepresidenan.
Berikut isi lengkap surat Haji Uma yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi terkait kasus penganiayaan terhadap warga Aceh hingga meninggal dunia.(*)