PERSADARIAU, LINGGA — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten lingga, provinsi Kepri mengelar sosialisasi sekaligus silaturahmi bersama sejumlah awak media di rumah kebun jalan Batu Kacang,Desa batu kacang,kecamatan Singkep, Minggu (9/7/2023) kemarin.
Serangkaian kegiatan berjalan baik dan lancar dari mulai zoom meeting bersama Nikolas Panama selaku narasumber terkait cara menangkal berita Hoax di pemilu 2024 mendatang dan disertai sesi tanya-jawab. Tema yang di angkat dalam kegiatan itu adalah ‘Peran Media Masa Dalam Menangkal Hoax dan Sarah diera digitalisasi media saat ini‘.
Ketua Bawaslu kabupaten Lingga Zamroni mengungkapkan,Peranan media khususnya di kabupaten lingga merupakan ujuk tombak dalam menyajikan pemberitaan sekaligus memberikan informasi yang edukasi akurat dan akuntabel kepada masyarakat dari sumber yang benar-benar bisa dipercaya untuk menangkal penyebaran berita bohong atau hoax terhadap jalannya proses pemilu nanti.
Selain itu Jurnalis juga dapat menunjukan sikap netralitas dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis yang sesuai degan peraturan dan kode etik profesi jurnalistiknya.
Bawaslu berharap dari kegiatan yang dilakukan saat itu pengawasan partisipasi degan para media ini bisa bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif khususnya di tahapan-tahapan pemilu maupun pada tahapan pilkada di tahun 2024 yang akan berlangsung.
Pihaknya juga mengatakan bahwa pelanggaran pilkada di tahun 2019 silam di tingkat ASN khusunya di kabupaten lingga cukup tinggi,dalam hal ini Bawaslu lingga sudah melakukan pencegahan dan menghimbau ASN di lingga agar bersikap netral.
Jadi, lanjut Zamroni, setiap jajaran pemerintah khususnya ASN yang ada di kabupaten lingga untuk selalu bersikap netral dalam hal tahapan-tahapan pemilu,agar semua proses pemilu 2024 mendatang bisa berjalan degan baik.
“jangan sampai kejadian-kejadian di pemilu tahun 2019 terulang kembali di tahun 2024,”pintanya.
Kemudian contoh pelanggaran yang di lakukan oleh ASN yang tidak netral misalnya yaitu,mereka memihak pada salah satu calon degan mengunakan simbol serta atribut-atribut Paslon secara terang-terangan.
“Apa bila ada ASN yang diduga sengaja melakukan pelanggaran tersebut maka Bawaslu kabupaten lingga akan melakukan tindakan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegas Zamroni.
Usai kegiatan para awak media dan Bawaslu lingga foto bersama.
Penulis : Zainudin