PERSADARIAU, PEKANBARU – Dari tiga belas orang yang terjaring dalam razia peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru.
Polisi tidak memproses seluruhnya secara hukum karena menggunakan narkotika. Sebanyak 11 orang dinyatakan sebagai pemakai awal, sementara 2 orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kedua orang tersebut berinisial FER dan MAY. Menurut pemeriksaan polisi, mereka merupakan penyedia narkotika jenis ganja kering dan cairan etomidate.
Menanggapi kondisi ini, Plt Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Berti Sitanggang menilai kedua orang itu harus diterapkan hukum pidana.
“FER dan MAY itu sudah tergolong pengedar, karena ke 13 orang yang diamankan positif narkoba dan semua mengaku dapat narkoba dari FER,” kata Berti kepada media, Rabu (27/5/26).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut perlu dikembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika.
“Jika keduanya tidak terhubung dengan jaringan narkotika. Mustahil mereka bisa memiliki ganja dan etomidate, jadi sebaiknya aparat jangan terlalu cepat mengatakan tidak terlibat,” sambungnya.
Dia juga menyebut tindakan FER dan MAY dikategorikan sebagai peredaran gelap narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan menawarkan, mengedarkan, menyediakan, menyalurkan, maupun menjual narkotika golongan I (termasuk ganja) kepada orang lain dapat diproses pidana,” jelas Berti.
Untuk diketahui, beberapa anak muda dari 13 orang yang terjerat operasi peredaran narkotika di Pekanbaru merupakan pengurus organisasi pengusaha di Pelalawan.
Selain anak Bupati Pelalawan, juga diduga anak dari orang-orang yang pernah memiliki jabatan penting di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan.
Bahkan inisial FER disebut-sebut sebagai anak dari seorang mantan anggota DPRD Pelalawan yang masih aktif di partai politik hingga saat ini.
Terkait informasi yang berkembang itu, Persadariau belum berhasil menghubungi politisi tersebut guna mengkonfirmasi keterlibatan anaknya.
Sus

