PERSADARIAU, SIAK — Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kandis kembali menjadi sorotan. Kali ini, jajaran Satres Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial JP alias L (38), Jumat (22/5/2026).
Tersangka diamankan saat berada di sebuah pondok di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 23 paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,63 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny, mengatakan barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,63 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam kotak bertuliskan vape yang di dalamnya terdapat kotak pantiliner,” ujar AKP Benny.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kandis masih menjadi persoalan serius.
Jalur lintas Pekanbaru – Duri yang dikenal padat aktivitas dinilai kerap dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan bisnis haram secara sembunyi-sembunyi.
Meski aparat berhasil menangkap pelaku, masyarakat menilai penindakan saja belum cukup untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Banyak warga mempertanyakan bagaimana sabu masih bisa beredar dengan mudah di tengah maraknya operasi dan penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Fenomena ini menjadi alarm bagi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga lingkungan masyarakat. Sebab, jika peredaran narkoba terus tumbuh, generasi muda menjadi pihak yang paling terancam.
“Disini emang dah sering bang, mau bandar mau pemakai ada aja yang kenak” ujar gultom
Warga berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku semata, melainkan mampu membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan jalur distribusi narkotika di wilayah Siak dan sekitarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
Frz

