Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Warga Siak temukan mayat berjenis kelamin pria
Penemuan Mayat Dokter Spesialis Gegerkan Warga Siak
Daerah
Tongkang pengangkut ekaliptus ditambat di pesisir labuhan bilik
KSOP Bungkam Soal Titik Resmi Tambat Tongkang di Labuhan Bilik
Daerah
Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, PT Musim Mas Bangun Tiga Ruang Kelas TK di Desa Pesaguan
Daerah
Dikejar Hingga Tiga Provinsi, Pelaku Pencurian Mobil Toyota Sigra Tak Berkutik Saat Ditangkap
Daerah Hukrim
Dokumen dari Kediaman Kadishub Siak Diangkut Polisi Sebagai Barang Bukti
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Serba - Serbi > Jejak Masalah Musim Mas: Dugaan Serobot Hutan hingga Under-Invoicing CPO
Serba - Serbi

Jejak Masalah Musim Mas: Dugaan Serobot Hutan hingga Under-Invoicing CPO

admin
Last updated: 2026/05/29 15:24:12
admin
Share
3 Min Read
Aliran sungai di Desa Air Hitam tampak sawit yang mulai mati
Aliran sungai di Desa Air Hitam tampak sawit yang mulai mati
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas perkebunan sawit.

Penetapan tersebut menambah urutan daftar persoalan hukum yang membelit perusahaan milik Bachtiar Karim itu dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam penyelidikan kasus tindak pidana lingkungan, kepolisian menemukan dugaan aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai.

Selain itu, aparat juga mengungkap adanya lahan perkebunan perusahaan yang diduga tumpang tindih antara kawasan hutan dengan area konservasi.

Menurut hasil audit yang dilakukan pihak berwenang menunjukkan nilai kerusakan ekologis yang ditimbulkan mencapai Rp 187,8 miliar.

Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran regulasi lingkungan dalam operasional perusahaan itu di wilayah Provinsi Riau.

Sorotan terhadap PT Musim Mas sebenarnya sudah muncul sejak 2024. Saat itu, sebuah organisasi masyarakat menyurati korporasi terkait dugaan kebun sawit di luar areal hak guna usaha (HGU).

Namun persoalan tersebut baru ramai diperbincangkan publik setelah perusahaan mematikan tanaman sawit di lahan sekitar 100 hektare di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Fenomena matinya tanaman sawit itu mulai diketahui pada awal Oktober 2025, bertepatan dengan langkah pemerintah yang tengah gencar menertibkan kawasan hutan.

Di tengah situasi tersebut, muncul informasi bahwa Musim Mas berencana melepaskan lahan itu agar dapat dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai kawasan hutan.

Pada medio Maret 2026, dugaan pelanggaran lain kembali mencuat setelah sebuah media online memberitakan aktivitas perusahaan di Desa Air Emas.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa PT Musim Mas diduga menanam kelapa sawit hingga ke sempadan Sungai Air Emas dan alur anak sungai di sekitarnya.

Kemudian perusahaan swasta berskala global yang bergerak penuh di industri kelapa sawit ini juga diduga membangun kebun di luar batas wilayah konsesi yang dimilikinya.

Tidak hanya di tingkat daerah, pemerintah pusat pun turut menyoroti aktivitas bisnis perusahaan raksasa sawit tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa PT Musim Mas masuk dalam daftar perusahaan yang sedang diperiksa terkait dugaan praktik under–invoicing dalam ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Praktik under–invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga pasar sebenarnya. Modus ini kerap digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak maupun menyembunyikan keuntungan perusahaan.

Sebelumnya, PT Musim Mas juga terseret dalam pusaran perkara korupsi ekspor CPO. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, perusahaan wajib membayar Rp 4,89 triliun.

Meski kasus tersebut sempat diputus lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun belakangan terungkap dugaan kolusi antara penasihat hukum dan majelis hakim selama proses persidangan.

Musim Mas Group sendiri merupakan perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang berbasis di Singapura dan beroperasi di 14 negara. Perusahaan ini memusatkan sebagian besar aktivitas bisnisnya di Indonesia.

Bahkan pada tahun 2024 PT Musim Mas menjadi perusahaan Indonesia pertama yang menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Kini, sebagian besar pabrik dan perkebunan inti PT Musim Mas telah mengantongi sertifikat Principles and Criteria (P&C) RSPO.

Catatan Redaksi

You Might Also Like

Beragam Komentar Netizen Usai Hadiri Festival Kue Talam 1 Kilometer

Ketika Materi Pemeriksaan Beredar di Ruang Politik: Telaah Hukum atas Dugaan Kebocoran Video Pemeriksaan Gubernur Riau Nonaktif dan Implikasinya terhadap Negara Hukum

Polres Siak dan Kelompok Tani Panen 22.468 Kg Jagung, Bulog Serap 12.584 Kg

Mengusung Konsep Susu Murni, Go Milk Bidik Pasar Anak Muda di Siak

Fantastis, Segini Harta Kekayaan Yuniarto Kalapas Kelas IIA Pekanbaru

admin 2026-05-29
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Warga Siak temukan mayat berjenis kelamin pria
Penemuan Mayat Dokter Spesialis Gegerkan Warga Siak
Daerah 11 jam ago
Tongkang pengangkut ekaliptus ditambat di pesisir labuhan bilik
KSOP Bungkam Soal Titik Resmi Tambat Tongkang di Labuhan Bilik
Daerah 11 jam ago
Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, PT Musim Mas Bangun Tiga Ruang Kelas TK di Desa Pesaguan
Daerah 12 jam ago
Dikejar Hingga Tiga Provinsi, Pelaku Pencurian Mobil Toyota Sigra Tak Berkutik Saat Ditangkap
Daerah Hukrim 13 jam ago

Berita Rekomendasi

Festival kue talam ketan durian sepanjang 1 kilometer
Serba - Serbi

Beragam Komentar Netizen Usai Hadiri Festival Kue Talam 1 Kilometer

3 minggu ago
Serba - Serbi

Ketika Materi Pemeriksaan Beredar di Ruang Politik: Telaah Hukum atas Dugaan Kebocoran Video Pemeriksaan Gubernur Riau Nonaktif dan Implikasinya terhadap Negara Hukum

1 bulan ago
Proses panen jagung di kabupaten siak
Serba - Serbi

Polres Siak dan Kelompok Tani Panen 22.468 Kg Jagung, Bulog Serap 12.584 Kg

2 bulan ago
Serba - Serbi

Mengusung Konsep Susu Murni, Go Milk Bidik Pasar Anak Muda di Siak

2 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?