PERSADARIAU, PEKANBARU – Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas perkebunan sawit.
Penetapan tersebut menambah urutan daftar persoalan hukum yang membelit perusahaan milik Bachtiar Karim itu dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam penyelidikan kasus tindak pidana lingkungan, kepolisian menemukan dugaan aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai.
Selain itu, aparat juga mengungkap adanya lahan perkebunan perusahaan yang diduga tumpang tindih antara kawasan hutan dengan area konservasi.
Menurut hasil audit yang dilakukan pihak berwenang menunjukkan nilai kerusakan ekologis yang ditimbulkan mencapai Rp 187,8 miliar.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran regulasi lingkungan dalam operasional perusahaan itu di wilayah Provinsi Riau.
Sorotan terhadap PT Musim Mas sebenarnya sudah muncul sejak 2024. Saat itu, sebuah organisasi masyarakat menyurati korporasi terkait dugaan kebun sawit di luar areal hak guna usaha (HGU).
Namun persoalan tersebut baru ramai diperbincangkan publik setelah perusahaan mematikan tanaman sawit di lahan sekitar 100 hektare di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Fenomena matinya tanaman sawit itu mulai diketahui pada awal Oktober 2025, bertepatan dengan langkah pemerintah yang tengah gencar menertibkan kawasan hutan.
Di tengah situasi tersebut, muncul informasi bahwa Musim Mas berencana melepaskan lahan itu agar dapat dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai kawasan hutan.
Pada medio Maret 2026, dugaan pelanggaran lain kembali mencuat setelah sebuah media online memberitakan aktivitas perusahaan di Desa Air Emas.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa PT Musim Mas diduga menanam kelapa sawit hingga ke sempadan Sungai Air Emas dan alur anak sungai di sekitarnya.
Kemudian perusahaan swasta berskala global yang bergerak penuh di industri kelapa sawit ini juga diduga membangun kebun di luar batas wilayah konsesi yang dimilikinya.
Tidak hanya di tingkat daerah, pemerintah pusat pun turut menyoroti aktivitas bisnis perusahaan raksasa sawit tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa PT Musim Mas masuk dalam daftar perusahaan yang sedang diperiksa terkait dugaan praktik under–invoicing dalam ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Praktik under–invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga pasar sebenarnya. Modus ini kerap digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak maupun menyembunyikan keuntungan perusahaan.
Sebelumnya, PT Musim Mas juga terseret dalam pusaran perkara korupsi ekspor CPO. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, perusahaan wajib membayar Rp 4,89 triliun.
Meski kasus tersebut sempat diputus lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun belakangan terungkap dugaan kolusi antara penasihat hukum dan majelis hakim selama proses persidangan.
Musim Mas Group sendiri merupakan perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang berbasis di Singapura dan beroperasi di 14 negara. Perusahaan ini memusatkan sebagian besar aktivitas bisnisnya di Indonesia.
Bahkan pada tahun 2024 PT Musim Mas menjadi perusahaan Indonesia pertama yang menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Kini, sebagian besar pabrik dan perkebunan inti PT Musim Mas telah mengantongi sertifikat Principles and Criteria (P&C) RSPO.
Catatan Redaksi

