Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Akhirnya, Masyarakat Siak Dapat Memiliki Lahan Melalui TORA
Daerah

Akhirnya, Masyarakat Siak Dapat Memiliki Lahan Melalui TORA

admin
Last updated: 2024/09/04 23:39:54
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak menerima dua buku SK Biru Taman Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang berlangsung di kantor Bupati Siak dalam ruang rapat Siak Sri Indrapura.

Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru serahkan SK Biru TORA kepada Wakil Bupati Siak Husni Merza, di dampingi Sekretaris Daerah Arfan Usman dan Kepala BPN Siak Tarbarita Simorangkir.

Penyerahan SK Biru TORA ini merupakan hasil dari perjuangan panjang Bupati Siak dan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di Kabupaten Siak.

Husni Merza bersyukur atas penyerahan SK tersebut, setelah melalui proses panjang, buku SK Biru tersebut secara resmi diserahkan Kementerian LHK RI melalui BPKH Wilayah XIX Pekanbaru.

“Atas nama masyarakat dan pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada BPKH Wilayah XIX Pekanbaru mewakili Kementerian LHK RI. Besar harapan dengan diterimanya SK Biru ini, proses dan prosedur berikutnya bisa segera kita jalani secepat mungkin. Hingga masyarakat dapat segera mendapat manfaatnya,” ujar Husni dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/24).

Husni berterima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, khususnya BPN Siak telah bekerja keras melaksanakan program TORA dengan menerbitkan sertifikat sebanyak 11.036 persil sejak tahun 2018 hingga 2023.

“Melalui sinergi yang baik antara Pemkab dan Pemerintah Pusat, dan Provinsi serta berbagai pihak, sehingga program pemerintah ini, dapat berjalan dengan baik. Menurut rencananya tahun 2024 ini akan menerbitkan sebanyak 500 sertifikat,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat ini sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberikan kepastian hukum, dan akan mengurangi sengketa yang terjadi, sekaligus meningkatkan nilai manfaat tanah tersebut.

“Kepada penerima nantinya, saya berharap sertifikat ini, gunakanlah untuk hal bersifat produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pintanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah kabupaten Siak Arfan Usman menyampaikan, SK Biru ini hasil dari permohonan Bupati Siak melalui Surat Nomor 590/Adwil-FP/2023/529 tertanggal 29 Mei 2023, mengenai Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Menurut Arfan, bukti nyata dari keberpihakan Bupati Alfedri terhadap masyarakat Kabupaten Siak. Di hari yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak langsung menyerahkan SK Biru TORA kepada Pemkab Siak.

“Hal ini dilakukan bertujuan agar SK tersebut segera diproses menjadi TORA dan diserahkan kepada masyarakat,” kata dia.

Menurut Arfan Usman, Komitmen ini menunjukkan upaya nyata Pemerintah Kabupaten Siak, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas lahan.

“Dengan terbitnya SK 238 dan SK 617, masyarakat pemilik lahan dapat meningkatkan status kepemilikan mereka melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program redistribusi tanah,” ungkapnya.

Selain itu, Pemkab Siak juga beri keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100 persen kepada masyarakat melalui Peraturan Bupati Siak Nomor 96 Tahun 2022.

“Pemerintah Kabupaten Siak juga memberikan keringanan dalam pengurusan BPHTB hingga 100 persen bagi masyarakat Kabupaten Siak,” pungkasnya. ***

You Might Also Like

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

admin 2024-09-04
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 5 jam ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 22 jam ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 1 hari ago
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

5 jam ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

22 jam ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

1 hari ago
DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?