PERSADARIAU, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak menerima dua buku SK Biru Taman Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang berlangsung di kantor Bupati Siak dalam ruang rapat Siak Sri Indrapura.
Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru serahkan SK Biru TORA kepada Wakil Bupati Siak Husni Merza, di dampingi Sekretaris Daerah Arfan Usman dan Kepala BPN Siak Tarbarita Simorangkir.
Penyerahan SK Biru TORA ini merupakan hasil dari perjuangan panjang Bupati Siak dan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di Kabupaten Siak.
Husni Merza bersyukur atas penyerahan SK tersebut, setelah melalui proses panjang, buku SK Biru tersebut secara resmi diserahkan Kementerian LHK RI melalui BPKH Wilayah XIX Pekanbaru.
“Atas nama masyarakat dan pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada BPKH Wilayah XIX Pekanbaru mewakili Kementerian LHK RI. Besar harapan dengan diterimanya SK Biru ini, proses dan prosedur berikutnya bisa segera kita jalani secepat mungkin. Hingga masyarakat dapat segera mendapat manfaatnya,” ujar Husni dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/24).
Husni berterima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, khususnya BPN Siak telah bekerja keras melaksanakan program TORA dengan menerbitkan sertifikat sebanyak 11.036 persil sejak tahun 2018 hingga 2023.
“Melalui sinergi yang baik antara Pemkab dan Pemerintah Pusat, dan Provinsi serta berbagai pihak, sehingga program pemerintah ini, dapat berjalan dengan baik. Menurut rencananya tahun 2024 ini akan menerbitkan sebanyak 500 sertifikat,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat ini sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberikan kepastian hukum, dan akan mengurangi sengketa yang terjadi, sekaligus meningkatkan nilai manfaat tanah tersebut.
“Kepada penerima nantinya, saya berharap sertifikat ini, gunakanlah untuk hal bersifat produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pintanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah kabupaten Siak Arfan Usman menyampaikan, SK Biru ini hasil dari permohonan Bupati Siak melalui Surat Nomor 590/Adwil-FP/2023/529 tertanggal 29 Mei 2023, mengenai Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Menurut Arfan, bukti nyata dari keberpihakan Bupati Alfedri terhadap masyarakat Kabupaten Siak. Di hari yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak langsung menyerahkan SK Biru TORA kepada Pemkab Siak.
“Hal ini dilakukan bertujuan agar SK tersebut segera diproses menjadi TORA dan diserahkan kepada masyarakat,” kata dia.
Menurut Arfan Usman, Komitmen ini menunjukkan upaya nyata Pemerintah Kabupaten Siak, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas lahan.
“Dengan terbitnya SK 238 dan SK 617, masyarakat pemilik lahan dapat meningkatkan status kepemilikan mereka melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program redistribusi tanah,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Siak juga beri keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100 persen kepada masyarakat melalui Peraturan Bupati Siak Nomor 96 Tahun 2022.
“Pemerintah Kabupaten Siak juga memberikan keringanan dalam pengurusan BPHTB hingga 100 persen bagi masyarakat Kabupaten Siak,” pungkasnya. ***