Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Perusahaan Sawit PT SSS Dirikan Menara Pemantau Api di Lahan Milik Warga
Daerah

Perusahaan Sawit PT SSS Dirikan Menara Pemantau Api di Lahan Milik Warga

admin
Last updated: 2023/07/25 10:47:06
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Pembangunan tower pemantau api milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) di atas lahan warga Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau mendapat penolakan dari masyarakat desa. Sebabnya, bangunan tower itu di dirikan tanpa meminta persetujuan pemilik lahan.

Media ini mendapat laporan dari salah seorang warga bernama Putra, anak dari Tengku Said Mil Assegaf. Putra tidak terima dengan apa yang telah dilakukan PT SSS di atas tanah milik orangtuanya, perusahaan ini telah menguasai lahan persawahan keluarganya secara sepihak.

“Kami tak tahu ada rencana akan dibangun tower pemantau api. Orang perusahaan tidak ada datang minta izin, dan tidak ada juga pemberitahuan dari pemerintah desa,” ucap Putra kepada awak media via sambungan telepon pada hari Senin (24/7/2023).

Dilansir dari beberapa media online, pihak manajemen PT SSS mengatakan, lokasi menara api dekat dengan areal bekas terbakar pada 2019 lalu dan merupakan areal yang rawan terbakar. Kegiatan pembangunan menara api merupakan kelanjutan dari sanksi hukum yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Berbeda dengan yang di ungkapkan Putra, peristiwa kebakaran lahan beberapa tahun yang lalu terjadi bukan di lokasi persawahan tempat dimana tower pemantau api dibangun.
“Bukan di sawah kami kebakaran itu bang, masih jauh dari persawahan ini lahan yg terbakar itu. Namanya sawah, apa yang mau terbakar di sawah kami,” ungkapnya.

“Saya herannya kenapa mesti di sawah kami menara itu dibangun, padahal kalau dari kebun mereka (PT SSS, red) ke tempat kami jaraknya pun jauh,” kesalnya.

Lokasi persawahan di Desa Kuala Panduk umumnya dikelola warga persukuan Tengku sejak zaman dahulu, dikuasai dan dikelola secara turun temurun tanpa pernah terjadi suatu permasalahan apapun pada tanah garapan milik masyarakat.

Begitu juga dengan sawah milik Tengku Said Mil Assegaf, masyarakat tempatan mengakui secara bersama-sama dan menandatangani surat keterangan yang menyatakan tentang kepemilikan tanah tempat dimana didirikannya menara pemantau api.

“Dalam surat ini ada tandatangan warga-warga yang mengetahui itu tanah milik keturunan keluarga kami,” kata Putra sembari mengirimkan foto surat yang di maksudkan.

Ahli waris Tengku Said Mil Assegaf sudah berusaha untuk bisa temui dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, namun tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah coba cari solusi tapi susah untuk bisa bicara dengan orang perusahaan, kalau memang tidak juga ada jalan keluarnya, kami akan melaporkan ini ke pihak yang berwajib,” pungkas Putra.

(SUS)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Kuala panduk, PT sss
admin 2023-07-25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 16 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?