Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah
Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
Daerah Pariwisata
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > DIduga Ada Mafia Illegal Logging Lintas Provinsi di Wilayah Hutan Sumatera
Nasional

DIduga Ada Mafia Illegal Logging Lintas Provinsi di Wilayah Hutan Sumatera

admin
Last updated: 2023/06/22 09:02:24
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR — Sontak membuat publik kaget soal adanya ratusan kayu gelondongan mengapung dalam area objek wisata air terjun Gulamo di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kayu yg diduga hasil penebangan liar (illegal logging) itu viral di media sosial karena di abadikan masyarakat melalui rekaman video.

Pada hari Senin (12/6/23), Aparat Penegak Hukum (APH) pun segera bertindak, Tim gabungan yang terdiri dari unsur petugas kepolisian dari jajaran Polres Kampar dan personil Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi – Batu Gajah mengamankan kayu-kayu hutan itu dan menyimpan hasil temuan di pekarangan Kantor KPH tersebut yang beralamat di jalan Letnan Boyak di Kota Bangkinang.

Guna mendapatkan keterangan mengenai hasil penyelidikan atas tindak pidana kehutanan tersebut, awak media mengkonfirmasi ke Kepala Sub Koordinator Penegakkan Hukum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Agus Suryoko SH MH.

“Pagi mas, kasus tersbut saat ini di tangani oleh Polres Kampar,” ucap Agus pada awak media (21/6/2023).

“Berdasarkan lacak balak infonya tunggul kayu berada di wilayah hukum Sumatera Barat untuk lebih jelas mohon info ke Polres saja,” terangnya.

Senada dengan ucapan Kepala Gakkum DLHK, keterangan yang diterima Persadariau dari Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kampar, Ipda David Gusmanto SH MH, temuan kayu yang lebih dari 170 tual itu bukan berasal dari Hutan di Provinsi Riau, melainkan dari wilayah hutan di Provinsi Sumatera Barat.

“Dari hasil survey ke lokasi dan dilakukan lacak balak maka tunggul kayu bersumber dari HPT (Hutan Produksi Terbatas) di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat. Saat ini status kayu sebagai barang temuan yang belum diketahui siapa pemiliknya,” kata David via pesan WhatsApp, hari Rabu (21/6/2023).

“Polres Kampar bekerja sama dengan Gakkum DLHK Provinsi Riau, masih terus berupaya untuk melakukan penyelidikan terhadap siapa pemilik kayu temuan tersebut. Pihak Polres Kampar juga sudah berkoordinasi ke Polres Lima Puluh Kota,” ujar Kasi Humas Polres Kampar ini.

Akan tetapi Kasi Humas Polres Kampar itu tidak menjelaskan bagaimana hasil koordinasi yang telah dilakukan pihaknya dengan kepolisian di wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat.

Terpisah, Persadariau telah konfirmasikan pada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lima Puluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf SH SIK MH, terkait adanya dugaan giat illegal logging itu, namun jurnalis belum mendapat jawaban hingga berita ini di terbitkan.

Penulis: Sus

Editor : Faisal

You Might Also Like

Fantastis, Segini Harta Kekayaan Yuniarto Kalapas Kelas IIA Pekanbaru

Sikat Sindikat Mafia BBM, Bareskrim Sisir 223 TKP

Daftar Penyesuaian Harga Terbaru BBM se-Indonesia

Menghitung Peluang Bisnis Koperasi Merah Putih hingga Aturan Bagi Hasil Desa

Ditanya Proses Pemanggilan PT Pesawon Raya, Kasat Reskrim Membisu Menimbulkan Spekulasi 

TAGGED: Ilegal logging, mafia hukum, Mafia hutan
admin 2023-06-22
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah 1 hari ago
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah 1 hari ago
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah 4 hari ago
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Yuniarto, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru (sumber IG: @lapas_pekanbaru)
NasionalSerba - Serbi

Fantastis, Segini Harta Kekayaan Yuniarto Kalapas Kelas IIA Pekanbaru

6 hari ago
Tabung LPG yang diamankan Bareskrim
HukrimNasional

Sikat Sindikat Mafia BBM, Bareskrim Sisir 223 TKP

2 minggu ago
SPBU Pertamina
EkonomiNasional

Daftar Penyesuaian Harga Terbaru BBM se-Indonesia

2 minggu ago
EkonomiNasional

Menghitung Peluang Bisnis Koperasi Merah Putih hingga Aturan Bagi Hasil Desa

1 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?