PERSADARIAU, KAMPAR — Sontak membuat publik kaget soal adanya ratusan kayu gelondongan mengapung dalam area objek wisata air terjun Gulamo di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kayu yg diduga hasil penebangan liar (illegal logging) itu viral di media sosial karena di abadikan masyarakat melalui rekaman video.
Pada hari Senin (12/6/23), Aparat Penegak Hukum (APH) pun segera bertindak, Tim gabungan yang terdiri dari unsur petugas kepolisian dari jajaran Polres Kampar dan personil Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi – Batu Gajah mengamankan kayu-kayu hutan itu dan menyimpan hasil temuan di pekarangan Kantor KPH tersebut yang beralamat di jalan Letnan Boyak di Kota Bangkinang.
Guna mendapatkan keterangan mengenai hasil penyelidikan atas tindak pidana kehutanan tersebut, awak media mengkonfirmasi ke Kepala Sub Koordinator Penegakkan Hukum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Agus Suryoko SH MH.
“Pagi mas, kasus tersbut saat ini di tangani oleh Polres Kampar,” ucap Agus pada awak media (21/6/2023).
“Berdasarkan lacak balak infonya tunggul kayu berada di wilayah hukum Sumatera Barat untuk lebih jelas mohon info ke Polres saja,” terangnya.
Senada dengan ucapan Kepala Gakkum DLHK, keterangan yang diterima Persadariau dari Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kampar, Ipda David Gusmanto SH MH, temuan kayu yang lebih dari 170 tual itu bukan berasal dari Hutan di Provinsi Riau, melainkan dari wilayah hutan di Provinsi Sumatera Barat.
“Dari hasil survey ke lokasi dan dilakukan lacak balak maka tunggul kayu bersumber dari HPT (Hutan Produksi Terbatas) di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat. Saat ini status kayu sebagai barang temuan yang belum diketahui siapa pemiliknya,” kata David via pesan WhatsApp, hari Rabu (21/6/2023).
“Polres Kampar bekerja sama dengan Gakkum DLHK Provinsi Riau, masih terus berupaya untuk melakukan penyelidikan terhadap siapa pemilik kayu temuan tersebut. Pihak Polres Kampar juga sudah berkoordinasi ke Polres Lima Puluh Kota,” ujar Kasi Humas Polres Kampar ini.
Akan tetapi Kasi Humas Polres Kampar itu tidak menjelaskan bagaimana hasil koordinasi yang telah dilakukan pihaknya dengan kepolisian di wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat.
Terpisah, Persadariau telah konfirmasikan pada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lima Puluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf SH SIK MH, terkait adanya dugaan giat illegal logging itu, namun jurnalis belum mendapat jawaban hingga berita ini di terbitkan.
Penulis: Sus
Editor : Faisal