PERSADARIAU, PELALAWAN — Sikap diam Kasat Reskrim Polres Pelalawan menuai tanda tanya di tengah mencuatnya sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Pelalawan.
Dalam beberapa hari terakhir, wartawan Persadariau berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pelalawan melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan berbagai perkara yang tengah disorot masyarakat.
Sebagai lembaga publik, kepolisian harusnya paham terhadap prinsip keterbukaan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
UU ini menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan.
Dalam kondisi tertentu polisi secara etika bisa mengatakan belum bisa memberikan keterangan atau akan disampaikan setelah proses tertentu selesai, bukan diam membisu seolah tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik.
Diam tanpa penjelasan menandakan ketidak Profesional nya, jika kepolisian:
1. tidak merespons konfirmasi
2. menghindari pertanyaan publik
3. atau sengaja menutup informasi tanpa alasan jelas.
Maka hal itu bertentangan dengan prinsip transparansi institusi publik.
Selain itu, dalam praktik hubungan pers, aparat negara seharusnya menghormati fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Sejumlah kasus yang dikonfirmasi tersebut di antaranya menyangkut dugaan persoalan hukum di PT Pesawon Raya, kematian gajah yang ditemukan di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), hingga beberapa laporan lain di wilayah Pelalawan.
Kasus kematian satwa dilindungi di dalam konsesi perusahaan sebelumnya sempat menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerhati lingkungan. Masyarakat pun menunggu kejelasan langkah penegakan hukum yang diambil aparat.
Di sisi lain, persoalan yang melibatkan aktivitas perusahaan perkebunan dan kehutanan di Pelalawan juga kerap memunculkan polemik di tengah masyarakat, terutama terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan tata kelola lahan.
Namun minimnya keterangan resmi dari aparat penegak hukum membuat perkembangan sejumlah perkara tersebut tidak diketahui secara jelas oleh publik.
Sebagai lembaga penegak hukum, kepolisian memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum serta menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai penanganan kasus yang menyangkut kepentingan publik.
Sikap tertutup aparat dalam menjawab konfirmasi media dikhawatirkan dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Pelalawan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan Persadariau. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan sejumlah kasus tersebut.
Persadariau akan terus menelusuri perkembangan penanganan perkara-perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penegakan hukum di daerah.**

