Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah
Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
Daerah Pariwisata
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Ditanya Proses Pemanggilan PT Pesawon Raya, Kasat Reskrim Membisu Menimbulkan Spekulasi 
DaerahHukrim

Ditanya Proses Pemanggilan PT Pesawon Raya, Kasat Reskrim Membisu Menimbulkan Spekulasi 

admin
Last updated: 2026/03/06 13:03:44
admin
Share
3 Min Read
Kantor Polres Pelalawan. Sumber : net
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Sikap diam Kasat Reskrim Polres Pelalawan menuai tanda tanya di tengah mencuatnya sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Pelalawan.

Dalam beberapa hari terakhir, wartawan Persadariau berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pelalawan melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan berbagai perkara yang tengah disorot masyarakat.

Sebagai lembaga publik, kepolisian harusnya paham terhadap prinsip keterbukaan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

UU ini menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan.

Dalam kondisi tertentu polisi secara etika bisa mengatakan belum bisa memberikan keterangan atau akan disampaikan setelah proses tertentu selesai, bukan diam membisu seolah tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik.

Diam tanpa penjelasan menandakan ketidak Profesional nya, jika kepolisian:
1. tidak merespons konfirmasi
2. menghindari pertanyaan publik
3. atau sengaja menutup informasi tanpa alasan jelas.
Maka hal itu bertentangan dengan prinsip transparansi institusi publik.

Selain itu, dalam praktik hubungan pers, aparat negara seharusnya menghormati fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Sejumlah kasus yang dikonfirmasi tersebut di antaranya menyangkut dugaan persoalan hukum di PT Pesawon Raya, kematian gajah yang ditemukan di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), hingga beberapa laporan lain di wilayah Pelalawan.

Kasus kematian satwa dilindungi di dalam konsesi perusahaan sebelumnya sempat menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerhati lingkungan. Masyarakat pun menunggu kejelasan langkah penegakan hukum yang diambil aparat.

Di sisi lain, persoalan yang melibatkan aktivitas perusahaan perkebunan dan kehutanan di Pelalawan juga kerap memunculkan polemik di tengah masyarakat, terutama terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan tata kelola lahan.

Namun minimnya keterangan resmi dari aparat penegak hukum membuat perkembangan sejumlah perkara tersebut tidak diketahui secara jelas oleh publik.
Sebagai lembaga penegak hukum, kepolisian memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum serta menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai penanganan kasus yang menyangkut kepentingan publik.

Sikap tertutup aparat dalam menjawab konfirmasi media dikhawatirkan dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Pelalawan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan Persadariau. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan sejumlah kasus tersebut.

Persadariau akan terus menelusuri perkembangan penanganan perkara-perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penegakan hukum di daerah.**

You Might Also Like

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

TAGGED: Lembaga publik, mafia hukum, polres Pelalawan, PT Pesawon Raya, UU KIP
admin 2026-03-06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah 21 menit ago
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah 27 menit ago
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah 3 hari ago
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

21 menit ago
Daerah

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

27 menit ago
Daerah

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

3 hari ago
AdvertorialDaerah

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?