Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Ditanya Proses Pemanggilan PT Pesawon Raya, Kasat Reskrim Membisu Menimbulkan Spekulasi 
DaerahHukrim

Ditanya Proses Pemanggilan PT Pesawon Raya, Kasat Reskrim Membisu Menimbulkan Spekulasi 

admin
Last updated: 2026/03/06 13:03:44
admin
Share
3 Min Read
Kantor Polres Pelalawan. Sumber : net
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Sikap diam Kasat Reskrim Polres Pelalawan menuai tanda tanya di tengah mencuatnya sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Pelalawan.

Dalam beberapa hari terakhir, wartawan Persadariau berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pelalawan melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan berbagai perkara yang tengah disorot masyarakat.

Sebagai lembaga publik, kepolisian harusnya paham terhadap prinsip keterbukaan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

UU ini menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan.

Dalam kondisi tertentu polisi secara etika bisa mengatakan belum bisa memberikan keterangan atau akan disampaikan setelah proses tertentu selesai, bukan diam membisu seolah tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik.

Diam tanpa penjelasan menandakan ketidak Profesional nya, jika kepolisian:
1. tidak merespons konfirmasi
2. menghindari pertanyaan publik
3. atau sengaja menutup informasi tanpa alasan jelas.
Maka hal itu bertentangan dengan prinsip transparansi institusi publik.

Selain itu, dalam praktik hubungan pers, aparat negara seharusnya menghormati fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Sejumlah kasus yang dikonfirmasi tersebut di antaranya menyangkut dugaan persoalan hukum di PT Pesawon Raya, kematian gajah yang ditemukan di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), hingga beberapa laporan lain di wilayah Pelalawan.

Kasus kematian satwa dilindungi di dalam konsesi perusahaan sebelumnya sempat menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerhati lingkungan. Masyarakat pun menunggu kejelasan langkah penegakan hukum yang diambil aparat.

Di sisi lain, persoalan yang melibatkan aktivitas perusahaan perkebunan dan kehutanan di Pelalawan juga kerap memunculkan polemik di tengah masyarakat, terutama terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan tata kelola lahan.

Namun minimnya keterangan resmi dari aparat penegak hukum membuat perkembangan sejumlah perkara tersebut tidak diketahui secara jelas oleh publik.
Sebagai lembaga penegak hukum, kepolisian memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum serta menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai penanganan kasus yang menyangkut kepentingan publik.

Sikap tertutup aparat dalam menjawab konfirmasi media dikhawatirkan dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Pelalawan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan Persadariau. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan sejumlah kasus tersebut.

Persadariau akan terus menelusuri perkembangan penanganan perkara-perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penegakan hukum di daerah.**

You Might Also Like

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

TAGGED: Lembaga publik, mafia hukum, polres Pelalawan, PT Pesawon Raya, UU KIP
admin 2026-03-06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 1 hari ago
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 5 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 5 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 2 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

1 hari ago
DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

5 hari ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

5 hari ago
Daerah

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?