Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Aroma “Busuk” di Balik Tender Proyek Pengadilan Negeri Pelalawan: Pemenang Tender Tanpa SBU
Nasional

Aroma “Busuk” di Balik Tender Proyek Pengadilan Negeri Pelalawan: Pemenang Tender Tanpa SBU

admin
Last updated: 2026/07/15 11:17:14
admin
Share
2 Min Read
Gedung pengadilan negeri pelalawan sedang dalam tahap penggantian atap
Proses penggantian atap gedung PN Pelalawan
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Proses lelang paket kegiatan di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) di wilayah hukum Provinsi Riau kini menjadi sorotan tajam.

Dugaan pelanggaran prosedur dan indikasi persekongkolan tender yang melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) panitia lelang dengan pihak perusahaan, terendus.

Di mana Pokja memenangkan PT HAP pada tender proyek Renovasi Atap Gedung Pengadilan Negeri Pelalawan, meski tidak memenuhi syarat wajib.

Berdasarkan temuan tim investigasi. PT HAP diduga tidak memiliki syarat wajib berupa Sertifikasi Badan Usaha (SBU) untuk bidang kegiatan yang dilaksanakan itu.

Padahal, SBU sub bidang Subklasifikasi Pemasangan Rangka dan Atap/Roofcovering (KK011/KBLI43903) menjadi syarat wajib yang dipenuhi oleh peserta lelang.

Menurut laman website Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), menyajikan informasi data PT HAP yang tidak memiliki SBU KK011/KBLI43903.

Perusahaan ini hanya mengantongi SBU Subkalsifikasi Pekerjaan Lansekap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi.

Untuk diketahui, Pekerjaan Renovasi Atap Pengadilan Negeri Pelalawan menelan anggaran sebesar Rp1.686.336.373,00 dari APBN tahun 2026.

Selaku kontraktor Pelaksananya PT Hita Artha Persada, Konsultan Pengawas CV Absri Ananta Konsultan dan Konsultan Perencana PT Mitra Utama Estuari.

Terkait ketiadaan SBU yang menjadi syarat teknis dalam lelang. Jurnalis media sudah menghubungi pihak PT HAP di nomor seluler 0812-72XX-XX84.

Akan tetapi, yang bersangkutan tidak merespons sambungan telepon dan pesan konfirmasi yang disampaikan kepadanya.

Merujuk Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, SBU merupakan dokumen vital yang menunjukkan legalitas dan kompetensi perusahaan.

Meloloskan perusahaan tanpa SBU bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran hukum serius yang berpotensi membatalkan hasil lelang.

Sebagai informasi, pembangunan sarana dan prasana peradilan tersebut, tidak luput dari pengawasan Pengadilan Tinggi Riau.

Dalam beberapa kesempatan, Ketua Pengadilan Tinggi menegaskan seluruh proses pelaksanaan kegiatan harus menjunjung nilai-nilai transparansi, integritas dan akuntabilitas.

Namun hingga berita ini terbit, Persadariau masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak Pengadilan Tinggi Riau mengenai dugaan pelanggaran itu.

Sus

You Might Also Like

Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

Kejari Pekanbaru Klaim Tak Ada Pelanggaran, G3S Sodorkan Bukti Proyek Terbengkalai

Diduga Kabid SDK dan Oknum APH Bertemu, Ketua G3S: Sudah Waktunya KPK Bertindak

TAGGED: Dugaan, mahkamah agung, Pengadilan Negeri Pelalawan, Persekongkolan, Proyek, PT HAP, SBU
admin 2026-07-15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 8 jam ago
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 4 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 4 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Daerah

Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu

2 minggu ago
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Nasional

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

3 minggu ago
Nasional

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

4 minggu ago
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko
DaerahHukrim

Kejari Pekanbaru Klaim Tak Ada Pelanggaran, G3S Sodorkan Bukti Proyek Terbengkalai

4 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?