PERSADARIAU, SIAK – Perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Siak di segel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada (18/6/26).
PT MNS merupakan badan usaha yang bergerak di bidang galangan kapal di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kecamatan Sungai Apit.
KKP menghentikan sementara operasional perusahaan tersebut, karena ditemukan membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa mengantongi izin.
Pihak berwenang juga memasangan papan segel pada dua titik lokasi PT MNS, yaitu di area pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dalam tahap penimbunan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan perusahaan itu memanfaatkan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sebelumnya, Bupati Siak Afni Zulkifli meresmikan pembangunan galangan kapal terpadu milik PT MNS pada hari Senin, 20 April 2026.
Pembangunan galangan kapal ini berasal dari investasi swasta di kawasan industri milik pemerintah daerah. Perusahaan itu berinvestasi senilai Rp300 miliar, untuk tahap awal sebesar Rp100 miliar.
Bupati Siak menyampaikan, galangan kapal ini diproyeksikan menjadi pusat layanan perbaikan dan pembangunan kapal terbesar se-Sumatera.
“Ini menjadi awal kebangkitan KITB yang baik. Saya berterima kasih kepada PT MNS yang dengan berani mengucurkan investasi besar di KITB. Kepercayaan investor adalah modal agar kawasan ini terus berkembang ke depan,” ujar Afni dalam sambutannya.
Afni mengapresiasi komitmen PT MNS menanamkan investasi besar di KITB, yang menandai babak baru geliat ekonomi sektor maritim di kawasan industri tersebut.
“KITB menjadi jantung ekonomi baru di Kabupaten Siak, bahkan Provinsi Riau dan Sumatera. Lokasi ini diharapkan menjadi jalur distribusi pasokan komoditas, baik ke dalam maupun ke luar Provinsi Riau, bahkan lintas negara,” kata Afni.
Sebagai informasi, selain membangun galangan kapal, PT MNS juga membangun fasilitas pemurnian air atau Reverse Osmosis (RO) secara mandiri.
Akses jalan sepanjang 1,2 km turut dibangun dengan nilai lebih dari Rp7 miliar untuk mendukung mobilitas di kawasan industri.
Penyegelan ini menjadi alarm bahwa pengawasan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi terhadap aktivitas usaha belum berjalan optimal.
Di sisi lain, masih terdapat pelaku usaha yang mendahulukan pelaksanaan proyek dibanding memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Persadariau masih berupaya untuk menghubungi pihak Manajemen perusahaan galangan kapal terbesar se-Sumatera itu.
Sus

