PERSADARIAU, SIAK – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Siak menemukan indikasi adanya lahan terlantar di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Kepala ATR/BPN Siak, Martin, menyampaikan temuan tersebut saat menghadiri hearing Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perusahaan yang digelar di ruang rapat DPRD Siak pada Senin (18/5/26).
BPN dan Tim C telah melakukan peninjauan lapangan pada tahun 2025 dan menemukan dugaan adanya areal HGU yang terlantar.
“Pada tahun 2025 kami bersama Tim C turun langsung ke lapangan dan menemukan indikasi tanah terlantar. Kalau tidak salah lokasinya berada di sebelah utara,” terangnya.
Meski demikian, Martin mengaku belum melakukan monitoring ulang terhadap perkembangan proses tersebut.
Ia memastikan akan kembali melakukan monitoring untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti akan saya monitoring ulang. Seharusnya sudah diberikan surat peringatan,” ucap Martin.
Martin menyatakan penanganan tanah terlantar dimulai dengan gelar perkara, disusul surat peringatan agar perusahaan menjelaskan kondisi dan aktivitas lahan.
Dia menambahkan, apabila terbukti menelantarkan lahan tersebut, maka berdasarkan regulasi pemerintah dapat mengambil langkah tegas. Bahkan berpotensi mencabut status HGU nya dan mengembalikan lahan tersebut ke negara.
“Setelah gelar perkara, ada tahapan SP1 dan seterusnya terhadap tanah terlantar itu. Konsekuensinya, apabila terbukti ditelantarkan, status HGU dapat dicabut,” tutup Martin.
Frz

