PERSADARIAU, PELALAWAN — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Kepala Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, diduga menerbitkan 118 Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang telah memiliki perizinan perkebunan kelapa sawit milik PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).
Temuan tersebut diungkap Komunitas Pekan Tua Lestari (PATAR) berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 25 Oktober 2025. PATAR menyebut, seluruh lokasi lahan berada dalam administrasi Desa Kuala Panduk dengan titik koordinat 0°11’0.0486″N dan 102°19’3.5824″E.
Lahan Sudah Ditanami Sawit
Berdasarkan hasil peninjauan, PATAR menemukan bahwa lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit berusia sekitar satu hingga dua tahun tanam dan dilengkapi dengan parit-parit perkebunan, yang mengindikasikan aktivitas budidaya aktif.
Padahal, lahan tersebut masuk dalam areal perizinan PT Sumber Sawit Sejahtera berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.229/Menhut-II/2014 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 2.918,20 hektare, tertanggal 14 Maret 2014.
Selain itu, PT Sumber Sawit Sejahtera juga mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) melalui SK Bupati Pelalawan Nomor KPTS.525.3/DISBUN/2012/638 tertanggal 3 Desember 2012 untuk lahan seluas 5.604 hektare.
Diduga Penyalahgunaan Wewenang
PATAR menduga Kepala Desa Kuala Panduk telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan menerbitkan 118 SKT tertanggal 28 Januari 2021 atas nama Edy Chandra dan pihak lainnya, meskipun lahan tersebut berada di atas wilayah berizin perusahaan.
PATAR menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berpotensi Juga Langgar Pasal Pemalsuan Surat.
Selain UU Tipikor, PATAR menyebut perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana umum, antara lain:
- Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat, apabila SKT diterbitkan dengan keterangan yang tidak sesuai fakta hukum;
- Pasal 266 KUHP, apabila keterangan palsu dimasukkan ke dalam akta otentik atau surat resmi yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Diduga Digunakan dalam Perkara di Polda Riau
POLDA juga mengungkap informasi bahwa 118 SKT tersebut diduga telah digunakan sebagai alat bukti surat dalam proses pemeriksaan perkara di Polda Riau.
Jika benar demikian, PATAR menilai penggunaan dokumen yang diduga bermasalah tersebut berpotensi memperluas pertanggungjawaban pidana, baik terhadap penerbit maupun pihak yang memanfaatkan dokumen tersebut dalam proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

