Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Suasana ramai massa hadir di persidangan abdul wahid
Diduga Libatkan Siswa untuk Kepentingan Politik, Kepsek MA Ma’arif Pekanbaru Terancam Jerat UU Perlindungan Anak
Daerah
Kebakaran lahan kebun koperasi rtbs
GMPK Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Kasus Karhutla Koperasi RTBS
Daerah
Tandan buah segar kelapa sawit
Harga Sawit Anjlok, Petani di Siak Keluhkan Kenaikan Harga Pupuk
Daerah
Mengusung Konsep Susu Murni, Go Milk Bidik Pasar Anak Muda di Siak
Serba - Serbi
Kesepakatan Bersama Tercapai: Desa Posek Dipilih jadi Kampung Nelayan Perikanan
Daerah Ekonomi Pariwisata
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Terbitkan 118 SKT di Lahan Berizin Perusahaan, Kades Kuala Panduk Potensi terjerat Tipikor
DaerahHukrim

Terbitkan 118 SKT di Lahan Berizin Perusahaan, Kades Kuala Panduk Potensi terjerat Tipikor

admin
Last updated: 2026/01/20 12:30:39
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Kepala Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, diduga menerbitkan 118 Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang telah memiliki perizinan perkebunan kelapa sawit milik PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

Temuan tersebut diungkap Komunitas Pekan Tua Lestari (PATAR) berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 25 Oktober 2025. PATAR menyebut, seluruh lokasi lahan berada dalam administrasi Desa Kuala Panduk dengan titik koordinat 0°11’0.0486″N dan 102°19’3.5824″E.

Lahan Sudah Ditanami Sawit
Berdasarkan hasil peninjauan, PATAR menemukan bahwa lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit berusia sekitar satu hingga dua tahun tanam dan dilengkapi dengan parit-parit perkebunan, yang mengindikasikan aktivitas budidaya aktif.

Padahal, lahan tersebut masuk dalam areal perizinan PT Sumber Sawit Sejahtera berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.229/Menhut-II/2014 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 2.918,20 hektare, tertanggal 14 Maret 2014.

Selain itu, PT Sumber Sawit Sejahtera juga mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) melalui SK Bupati Pelalawan Nomor KPTS.525.3/DISBUN/2012/638 tertanggal 3 Desember 2012 untuk lahan seluas 5.604 hektare.

Diduga Penyalahgunaan Wewenang
PATAR menduga Kepala Desa Kuala Panduk telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan menerbitkan 118 SKT tertanggal 28 Januari 2021 atas nama Edy Chandra dan pihak lainnya, meskipun lahan tersebut berada di atas wilayah berizin perusahaan.

PATAR menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berpotensi Juga Langgar Pasal Pemalsuan Surat.

Selain UU Tipikor, PATAR menyebut perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana umum, antara lain:

  1. Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat, apabila SKT diterbitkan dengan keterangan yang tidak sesuai fakta hukum;
  2. Pasal 266 KUHP, apabila keterangan palsu dimasukkan ke dalam akta otentik atau surat resmi yang dapat menimbulkan akibat hukum.

Diduga Digunakan dalam Perkara di Polda Riau

POLDA juga mengungkap informasi bahwa 118 SKT tersebut diduga telah digunakan sebagai alat bukti surat dalam proses pemeriksaan perkara di Polda Riau.

Jika benar demikian, PATAR menilai penggunaan dokumen yang diduga bermasalah tersebut berpotensi memperluas pertanggungjawaban pidana, baik terhadap penerbit maupun pihak yang memanfaatkan dokumen tersebut dalam proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

You Might Also Like

Diduga Libatkan Siswa untuk Kepentingan Politik, Kepsek MA Ma’arif Pekanbaru Terancam Jerat UU Perlindungan Anak

GMPK Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Kasus Karhutla Koperasi RTBS

Harga Sawit Anjlok, Petani di Siak Keluhkan Kenaikan Harga Pupuk

Kesepakatan Bersama Tercapai: Desa Posek Dipilih jadi Kampung Nelayan Perikanan

Dugaan Perusakan Lingkungan Mencuat di Pelalawan, Perusahaan Sawit Astra Disorot

TAGGED: Kuala panduk, mafia hukum, Mafia lahan
admin 2026-01-20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Suasana ramai massa hadir di persidangan abdul wahid
Diduga Libatkan Siswa untuk Kepentingan Politik, Kepsek MA Ma’arif Pekanbaru Terancam Jerat UU Perlindungan Anak
Daerah 1 hari ago
Kebakaran lahan kebun koperasi rtbs
GMPK Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Kasus Karhutla Koperasi RTBS
Daerah 2 hari ago
Tandan buah segar kelapa sawit
Harga Sawit Anjlok, Petani di Siak Keluhkan Kenaikan Harga Pupuk
Daerah 2 hari ago
Mengusung Konsep Susu Murni, Go Milk Bidik Pasar Anak Muda di Siak
Serba - Serbi 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Suasana ramai massa hadir di persidangan abdul wahid
Daerah

Diduga Libatkan Siswa untuk Kepentingan Politik, Kepsek MA Ma’arif Pekanbaru Terancam Jerat UU Perlindungan Anak

1 hari ago
Kebakaran lahan kebun koperasi rtbs
Daerah

GMPK Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Kasus Karhutla Koperasi RTBS

2 hari ago
Tandan buah segar kelapa sawit
Daerah

Harga Sawit Anjlok, Petani di Siak Keluhkan Kenaikan Harga Pupuk

2 hari ago
DaerahEkonomiPariwisata

Kesepakatan Bersama Tercapai: Desa Posek Dipilih jadi Kampung Nelayan Perikanan

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?