Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Husni Thamrin Kenakan Busana Adat Minang
Daerah Serba - Serbi
Wabup Husni Tamrin Tekankan Tertib Pajak dan Akuntabilitas Pemdes
Daerah
Banggar DPRD Setujui APBD-P Pelalawan 2026 Naik Jadi Rp1,66 Triliun, Tantangan Beralih ke Realisasi
Daerah
Polres Lingga Amankan 4 Tersangka dan BB Sabu-sabu Seberat 48,03 Gram
Daerah Hukrim
Satu-satunya Daerah enggan Biayai Transportasi Calon Haji ke Embarkasi Batam, DPRD Pelalawan Soroti Sikap Pemkab
Daerah Syi'ar
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Terbitkan 118 SKT di Lahan Berizin Perusahaan, Kades Kuala Panduk Potensi terjerat Tipikor
DaerahHukrim

Terbitkan 118 SKT di Lahan Berizin Perusahaan, Kades Kuala Panduk Potensi terjerat Tipikor

admin
Last updated: 2026/01/20 12:30:39
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Kepala Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, diduga menerbitkan 118 Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang telah memiliki perizinan perkebunan kelapa sawit milik PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

Temuan tersebut diungkap Komunitas Pekan Tua Lestari (PATAR) berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 25 Oktober 2025. PATAR menyebut, seluruh lokasi lahan berada dalam administrasi Desa Kuala Panduk dengan titik koordinat 0°11’0.0486″N dan 102°19’3.5824″E.

Lahan Sudah Ditanami Sawit
Berdasarkan hasil peninjauan, PATAR menemukan bahwa lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit berusia sekitar satu hingga dua tahun tanam dan dilengkapi dengan parit-parit perkebunan, yang mengindikasikan aktivitas budidaya aktif.

Padahal, lahan tersebut masuk dalam areal perizinan PT Sumber Sawit Sejahtera berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.229/Menhut-II/2014 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 2.918,20 hektare, tertanggal 14 Maret 2014.

Selain itu, PT Sumber Sawit Sejahtera juga mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) melalui SK Bupati Pelalawan Nomor KPTS.525.3/DISBUN/2012/638 tertanggal 3 Desember 2012 untuk lahan seluas 5.604 hektare.

Diduga Penyalahgunaan Wewenang
PATAR menduga Kepala Desa Kuala Panduk telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan menerbitkan 118 SKT tertanggal 28 Januari 2021 atas nama Edy Chandra dan pihak lainnya, meskipun lahan tersebut berada di atas wilayah berizin perusahaan.

PATAR menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berpotensi Juga Langgar Pasal Pemalsuan Surat.

Selain UU Tipikor, PATAR menyebut perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana umum, antara lain:

  1. Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat, apabila SKT diterbitkan dengan keterangan yang tidak sesuai fakta hukum;
  2. Pasal 266 KUHP, apabila keterangan palsu dimasukkan ke dalam akta otentik atau surat resmi yang dapat menimbulkan akibat hukum.

Diduga Digunakan dalam Perkara di Polda Riau

POLDA juga mengungkap informasi bahwa 118 SKT tersebut diduga telah digunakan sebagai alat bukti surat dalam proses pemeriksaan perkara di Polda Riau.

Jika benar demikian, PATAR menilai penggunaan dokumen yang diduga bermasalah tersebut berpotensi memperluas pertanggungjawaban pidana, baik terhadap penerbit maupun pihak yang memanfaatkan dokumen tersebut dalam proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

You Might Also Like

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Husni Thamrin Kenakan Busana Adat Minang

Wabup Husni Tamrin Tekankan Tertib Pajak dan Akuntabilitas Pemdes

Banggar DPRD Setujui APBD-P Pelalawan 2026 Naik Jadi Rp1,66 Triliun, Tantangan Beralih ke Realisasi

Polres Lingga Amankan 4 Tersangka dan BB Sabu-sabu Seberat 48,03 Gram

Satu-satunya Daerah enggan Biayai Transportasi Calon Haji ke Embarkasi Batam, DPRD Pelalawan Soroti Sikap Pemkab

TAGGED: Kuala panduk, mafia hukum, Mafia lahan
admin 2026-01-20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Husni Thamrin Kenakan Busana Adat Minang
Daerah Serba - Serbi 1 minggu ago
Wabup Husni Tamrin Tekankan Tertib Pajak dan Akuntabilitas Pemdes
Daerah 1 minggu ago
Banggar DPRD Setujui APBD-P Pelalawan 2026 Naik Jadi Rp1,66 Triliun, Tantangan Beralih ke Realisasi
Daerah 1 minggu ago
Polres Lingga Amankan 4 Tersangka dan BB Sabu-sabu Seberat 48,03 Gram
Daerah Hukrim 2 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahSerba - Serbi

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Husni Thamrin Kenakan Busana Adat Minang

1 minggu ago
Daerah

Wabup Husni Tamrin Tekankan Tertib Pajak dan Akuntabilitas Pemdes

1 minggu ago
Daerah

Banggar DPRD Setujui APBD-P Pelalawan 2026 Naik Jadi Rp1,66 Triliun, Tantangan Beralih ke Realisasi

1 minggu ago
DaerahHukrim

Polres Lingga Amankan 4 Tersangka dan BB Sabu-sabu Seberat 48,03 Gram

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?