Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Terduga pelaku peredaran Sabu
Peredaran Sabu di Kandis Kembali Terungkap, Warga Pertanyakan Akar Peredaran Narkoba
Daerah Hukrim
Ternak sapi milik Timbul Santoso yang dipilih Presiden RI sebagai hewan qurban
Sapi Milik Peternak di Siak Jadi Hewan Qurban Presiden Prabowo
Daerah
Aparat amankan anak-anak pejabat dan orang penting di Pelalawan saat pesta narkotika
Dugaan Pesta Narkoba di Riau: Benarkah Anak Orang Nomor Wahid di Pelalawan?
Hukrim Nasional
Sejumlah barang diamankan petugas saat penggerebekan
Penggerebekan Klub Malam Pekanbaru Seret Nama Selebgram dan Pengusaha Muda
Daerah Hukrim
Sambut Hari Raya Idul Adha, PT Musim Mas Salurkan Hewan Qurban di Desa Sekitar Perusahaan
Daerah Syi'ar
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

admin
Last updated: 2025/12/25 18:50:17
admin
Share
3 Min Read
Ketua AJI Lhokseumawe, Aceh
SHARE

PERSADARIAU, ACEH UTARA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis yang dilakukan oknum anggota TNI berinisial Praka Junaidi saat peliputan aksi damai di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

Korban dalam insiden tersebut adalah Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe. Saat itu, Fazil tengah meliput aksi di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.
Aksi tersebut menuntut pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Dalam peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi. Rekaman tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, seorang anggota TNI mendatangi Fazil dan memaksa agar video tersebut dihapus. Meski telah dijelaskan bahwa rekaman belum dipublikasikan dan masih dalam proses jurnalistik, tekanan tetap dilakukan.

Tak lama kemudian, Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggam miliknya.

Ancaman juga dilontarkan, termasuk akan melempar ponsel jika video tidak dihapus.
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan pers.
“Pemaksaan dan ancaman ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan prinsip kebebasan berekspresi,” kata Zikri dalam keterangannya.

Akibat insiden tarik-menarik, ponsel milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan. Kondisi itu dinilai menghambat kerja jurnalistik serta menimbulkan kerugian materiil. Meski demikian, rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.
Fazil menegaskan dirinya adalah wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan konten kreator media sosial.

AJI menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kerja pers.
Atas peristiwa itu, AJI Kota Lhokseumawe mendesak:

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku.
Penggantian kerugian materiil atas rusaknya alat kerja wartawan.

Jaminan keamanan dan perlindungan bagi jurnalis saat melakukan peliputan di Aceh.
AJI menegaskan pers bukan musuh negara dan kerja jurnalistik tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman keamanan.

“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tegas Zikri.

You Might Also Like

Dugaan Pesta Narkoba di Riau: Benarkah Anak Orang Nomor Wahid di Pelalawan?

Viral, Selebgram Pekanbaru Digrebek Pesta Narkoba Bersama Anak Pejabat Pelalawan

LPAI Soroti Dugaan Pelibatan Siswa MA Ma’arif Pekanbaru untuk Kepentingan Politik Dalam Sidang Abdul Wahid

Polda Riau Jerat PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan

Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi

TAGGED: AJI Lhokseumawe, Bencana Aceh, Intimidasi Jurnalis, TNI
admin 2025-12-25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Terduga pelaku peredaran Sabu
Peredaran Sabu di Kandis Kembali Terungkap, Warga Pertanyakan Akar Peredaran Narkoba
Daerah Hukrim 3 jam ago
Ternak sapi milik Timbul Santoso yang dipilih Presiden RI sebagai hewan qurban
Sapi Milik Peternak di Siak Jadi Hewan Qurban Presiden Prabowo
Daerah 4 jam ago
Aparat amankan anak-anak pejabat dan orang penting di Pelalawan saat pesta narkotika
Dugaan Pesta Narkoba di Riau: Benarkah Anak Orang Nomor Wahid di Pelalawan?
Hukrim Nasional 5 jam ago
Sejumlah barang diamankan petugas saat penggerebekan
Penggerebekan Klub Malam Pekanbaru Seret Nama Selebgram dan Pengusaha Muda
Daerah Hukrim 19 jam ago

Berita Rekomendasi

Aparat amankan anak-anak pejabat dan orang penting di Pelalawan saat pesta narkotika
HukrimNasional

Dugaan Pesta Narkoba di Riau: Benarkah Anak Orang Nomor Wahid di Pelalawan?

5 jam ago
DaerahHukrimNasional

Viral, Selebgram Pekanbaru Digrebek Pesta Narkoba Bersama Anak Pejabat Pelalawan

1 hari ago
DaerahHukrimNasional

LPAI Soroti Dugaan Pelibatan Siswa MA Ma’arif Pekanbaru untuk Kepentingan Politik Dalam Sidang Abdul Wahid

1 hari ago
Penampakan perkebunan kelapa sawit di daerah aliran sungai
HukrimNasional

Polda Riau Jerat PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?