Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Penjarahan Rumah Syahroni dan Puan Maharani, Tiktokers Dijadikan Tersangka
Nasional

Penjarahan Rumah Syahroni dan Puan Maharani, Tiktokers Dijadikan Tersangka

admin
Last updated: 2025/09/04 00:20:54
admin
Share
3 Min Read
Massa menjarah barang-barang dari rumah anggota DPR Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025). sumber : inilahcom
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

“Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

IS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memprovokasi massa aksi untuk menjarah sejumlah rumah anggota DPR melalui akun TikTok anonimnya yang memiliki 2.281 pengikut.

“Akun tersebut memproduksi konten provokatif berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani,” ujarnya.

Polisi telah menangkap IS sejak Senin (1/9/2025). Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri. IS dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, aksi demo massa di Jakarta yang kian tak terkendali memicu penjarahan rumah pejabat publik, mulai dari anggota DPR hingga menteri. Penjarahan dilakukan sejak Sabtu siang hingga Minggu dini hari (31/8/2025).

Sejauh ini, lima rumah pejabat telah dijarah, di antaranya rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bahkan, rumah Ketua DPR RI Puan Maharani nyaris dijarah massa pada Minggu dini hari pukul 04.00 WIB.

Selain penjarahan rumah pejabat, sejumlah fasilitas umum juga menjadi sasaran perusakan. Tujuh gerbang tol dibakar massa pada Jumat (29/8/2025), sementara fasilitas pelayanan jalan tol ikut mengalami kerusakan.

Dua halte Transjakarta—Bundaran Senayan dan Pemuda Pramuka—dibakar pada Sabtu pagi (30/8/2025), menambah daftar tujuh halte yang menjadi korban aksi anarkis.

Tidak hanya itu, sejumlah bagian Stasiun MRT Istora Mandiri juga mengalami kerusakan, sehingga sempat membuat perjalanan MRT tidak berhenti di stasiun tersebut.

sumber : inilahcom

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

“Negara dalam Negara” di Bandara PT RAPP, JE Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan

TAGGED: Demo, penjarahan, Puan Maharani, syahroni
admin 2025-09-04
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 10 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

1 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
HukrimNasional

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?