PERSADARIAU, PEKANBARU – Kota Pekanbaru genap berusia ke-239 pada Jumat, 23 Juni 2023. Pada usia ini, WALHI Riau menilai Kota Pekanbaru belum serius berbenah memperbaiki pelayanan publiknya. Persoalan kerusakan jalan, banjir, transportasi publik, hingga pengelolaan sampah tidak mengalami kemajuan signifikan. WALHI Riau mendesak Walikota dan DPRD Kota Pekanbaru untuk lebih serius bekerja maksimal di sisa waktu periodesasi pemerintahan, terlebih terkait pengelolaan sampah. Terlebih, terdapat Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt/G/2021/PN.Pbr 21 Juli 2022 yang memerintahkan keduanya untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Pekanbaru dengan cara merevisi kebijakan pengelolaan sampah secara menyeluruh, melakukan tindakan tertentu, menerbitkan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai, dan mengalokasikan anggaran yang cukup guna melaksanakan hal-hal tersebut.
Rezki Andika, Koordinator Relawan Pengorganisasian Rakyat WALHI Riau menyebut Pj Walikota Pekanbaru belum berhasil melakukan pembenahan terkait persoalan kota Pekanbaru. Tidak terdapat kemajuan signifikan terkait hal tersebut. Bahkan ia gagal menafsirkan sekaligus melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Pantauan kami selama bulan Agustus dan September 2022 menunjukkan terdapat persoalan serius terkait kondisi dan keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Pekanbaru. Selain itu, persoalan klasik seperti kerusakan jalan dan banjir masih terus berulang hingga saat ini. Pertanyaan di tengah persoalan tersebut, dimana anggota DPRD kita?,” sebut Rezki.
WALHI Riau juga menyoroti posisi Kota Pekanbaru yang mendapat Sertifikat Adipura. Terkait hal ini Rezky menyampaikan hal tersebut cukup janggal di tengah kondisi Pekanbaru yang belum banyak berubah. Bahkan banyak pohon di sepanjang jalan di Pekanbaru yang tidak terurus dan hampir mati. Tidak jelas apa pertimbangan dan kriteria yang membuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberi sertifikat tersebut kepada Pemerintah Kota.
Kondisi Pekanbaru yang tidak berubah Pj Walikota yang disampaikan dalam pidatonya pada upacara HUT Pekanbaru, berupaya untuk mengoptimalkan penanganan sampah agar Kota Pekanbaru bisa kembali meraih Adipura tidak akan pernah terwujud jika tidak serius mengurus permasalahan sampah Pekanbaru. Tidak adanya perubahan signifikan terkait pengelolaan sampah, TPA yang tidak menerapkan metode sanitary landfill hingga keliru menjalankan putusan PN Pekanbaru membuktikan ketidakseriusan pemerintah Kota Pekanbaru,” ujar Rezki.
Selain persoalan TPA dan TPS, Sri Wahyuni, Dewan Daerah WALHI Riau juga menyoroti gagal paham Walikota Pekanbaru terkait penerbitan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt/G/2021/PN.Pbr seharusnya Walikota Pekanbaru harus menerbitkan aturan yang lebih luas cakupan, karena putusan Pengadilan memerintah untuk menerbitkan aturan tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
”Peraturan yang diterbitkan Walikota Pekanbaru tidak akan membantu pengurangan timbulan sampah secara signifikan. Beban TPS dan TPA di Pekanbaru akan terus bertambah. Terlebih kami menemukan tanaman yang terindikasi tercemar disekitaran TPA dimanfaatkan untuk pakan ternak. Temuan kami juga menunjukkan pembuangan air limbah TPA Muara Fajar 2 diindikasikan mencemari sungai sekitar,” sebut Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah dengan kondisi anak dan perempuan. Pembenahan pengelolaan sampah yang tidak signifikan akan menempatkan perempuan dan anak sebagai korban potensial pencemaran air dan tanah. Mikroplastik dan cemaran lainnya akan berakibat buruk pada tumbuh kembang anak dan kesehatan perempuan.
“Kondisi perempuan dan anak yang tidak sehat akan membuat Kota Pekanbaru gagal untuk menunjukkan tuahnya sebagai kota yang menaruh aspek keadilan antargenerasi sebagai aspek penting pembangunan,” tutup Sri Wahyuni.