PERSADARIAU, ACEH UTARA – Hotman Paris Jadi kuasa hukum korban yang meninggal dunia akibat mengalami penganiayaan, Diduga dilakukan oknum Polres Aceh Utara.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan rekan dibawah kantor hukum Hotman 911 bersama Puri & Partners melakukan penandatanganan kuasa khusus sebagai kuasa hukum keluarga korban penganiayaan berat yang berakibat meninggal dunia di Aceh Utara, (07/05/24).
Penandatanganan kuasa tersebut di pimpin oleh Putra Bayu dan ikut didampingi oleh Muhammad Daud, staf ahli H Sudirman (Haji Uma) anggota DPD RI asal Aceh atau mewakili Haji Uma.
“Hari ini kami melakukan penandatanganan kuasa antara keluarga korban dan Hotman 911 untuk selanjutnya kita akan mendampingi keluarga korban dalam mendapatkan keadilan terhadap kasus meninggalnya bapak Saiful Abdullah,” ungkap Putra Bayu.
Seperti diketahui, korban yaitu Saiful Abdullah (51) warga Kuta Glumpang Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Saiful menghembuskan nafas terakhir di RS Kesrem 011 Lilawangsa Lhokseumawe pada Selasa, 30 April 2024 sekira pukul 01.45 Wib.
Meninggalnya Saiful diduga mengalami penganiayaan berat setelah ditangkap dan dibawa oleh oknum Polres Aceh Utara pada Senin, 29 April 2024 di Desa kuta Glumpang Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Keluarga korban juga menyerahkan uang tebusan sebesar 50 juta rupiah agar korban dilepaskan oleh pelaku.
Kini kasusnya untuk pidana umum sudah ditangani Polres Kota Lhokseumawe atas laporan Noviana, anak korban kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024, sesuai surat tanda terima laporan nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseunawe/ Polda Aceh, sedangkan untuk pelanggaran Etik Polri ditangani oleh Paminal Polda Aceh.**