PERSADARIAU, PELALAWAN — Aksi Poros Tengah Mahasiswa Peduli Buruh (PTMPB), melakukan aksi di depan pintu gerbang PT RAPP APRIL Group, memperjuangkan 55 orang pekerja yang di terlantarkan dan tidak di bayarkan gajinya oleh perusahaan PT. GTU Subkontraktor RAPP.
Aksi berlangsung dari pukul 10:00 sampai dengan 12:00 di kantor di depan Pintu gerbang Perusahaan terbesar di dunia ini April Group, puluhan masa aksi yang tergabung dalam PT MPB bergantian berorasi menyampaikan aspirasi tuntutan, berdasarkan penyampaian bahwa ini adalah awal dari aksi pertama namun sebelumnya sudah dilakukan pelaporan ke polisian dan pengawas bahkan sampai ke dirjen melalui Wadah Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Sahabat Hukum Kabupaten Pelalawan, jika aksi kali ini dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada respon Raihan akan bersama teman-teman pekerja akan kembali melaksanakan aksi di depan kantor Bupati dan bahkan di kantor DPRD Kab.Pelalawan tegasnya.
Tuntutan massa PTMPB yang disampaikan koordinator umum Raihan Afrinal bayarkan upah pekerja yang sudah tiga bulan tidak di bayarkan sebanyak 55 pekerja PT.GTU telah di stop sepihak.
Orasi penyampaian aspirasi didepan publik berjalan dengan lancar dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian,walaupun tadi sempat ada gesekan terkait penghancuran tenda juang kawan-kawan pekerja oleh aparat kepolisian, dan terlihat hadirnya membersamai masa aksi yaitu perwakilan manajemen dari RAPP,di dampingi oleh perwakilan manajemen PT GTU. Setelah menyampaikan tuntutan koordinator lapangan Raihan Afrinal menyerahkan tuntut kepada perwakilan manajemen diterima dan di tandatangani, dalam penyampaiannya perwakilan manajemen akan menyampaikan tuntutan ini ke pimpinan dan akan segera ditindaklanjuti, sementara itu hamdani yang juga membidangi Humas seluruh tuntutan yang dibacakan, dan akan melakukan pemotongan invoice dan pemanggilan perusahaan secepatnya. Sementara itu PT MPB memberikan batas waktu 3×24 jam apabila tidak ada tindak lanjut maka akan menyampaikan aspirasi perjuangan ke Bupati dan DPRD Kab.Pelalawan.
Terpisah saat di konfirmasi sebagai penerima kuasa dari pekerja PT GTU Tauhid menyampaikan, semoga Manajemen PT RAPP bisa membantu menyelesaikan persoalan yang lagi bergulir ini,agar PT RAPP benar-benar melihatkan ke pedulian nya untuk memperjuangkan masyarakat pelalawan khususnya Pekerja di PT.GTU Pelalawan, yang mana pekerja suda berjuang sampai di tingkat Pengawas dan kepolisian, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan bahkan menahan gaji pekerja,apa dasar hukum mereka untuk menahan gaji pekerja sampai tiga bulan,ini jelas perbuatan tindak pidana di ketenagakerjaan,jelas ada sangsi denda dan penjara tidak membayarkan Upah tegas kuasa hukum pekerja PT.GTU, Tauhid.