PERSADARIAU, PELALAWAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Pelalawan, Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Pelalawan, Tengku Azriwardi, didampingi Ketua DPRD Pelalawan, Syafrizal, SE, serta dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pelalawan, H. Husni Tamrin, SH.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Husni Tamrin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Pelalawan. Ia mengapresiasi kerja keras legislatif yang telah membahas dan menyempurnakan Ranperda ini hingga akhirnya dapat disetujui bersama.
Menurut Husni, pengelolaan keuangan daerah harus terus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada prinsip good governance, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komitmen pengelolaan keuangan berpedoman pada prinsip good governance berlandaskan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Menggunakan pendekatan RKPD yang holistik-tematik, integratif, dan spasial, serta diarahkan pada program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Husni Tamrin juga menyampaikan kabar baik bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini tersebut menjadi capaian penting sekaligus menunjukkan kuatnya koordinasi dan sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ini merupakan WTP ke-14 yang diterima Kabupaten Pelalawan. Tentunya capaian ini tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif,” kata Husni.
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah di Pelalawan mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi tersebut menjadi landasan dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Meski meraih opini WTP, Pemkab Pelalawan menyadari masih terdapat sejumlah kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut, kata Husni, akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan untuk melakukan perbaikan pada masa mendatang.
“Pemerintah menyadari masih ada kelemahan dan kekurangan. Hal ini akan kami jadikan pedoman sekaligus cambuk untuk melakukan perbaikan ke depan,” tegasnya.
Ia juga memastikan berbagai masukan dan saran yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Masukan dan saran dari Dewan akan menjadi perhatian dalam pengawasan berkelanjutan. Kita akan terus memperkuat kemitraan antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Pelalawan Menawan,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya Ranperda tersebut, Pemkab dan DPRD Pelalawan menegaskan komitmen bersama untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah demi kemaslahatan masyarakat Pelalawan.
Penulis: RF

