PERSADARIAU, PELALAWAN — Pembangunan Box Culvert di Desa Tanjung Kuyo Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Riau memakan korban seorang pengendara sepeda motor.
Pemuda Desa Air Hitam Bernama Ahmad Habibi (22) terperosok kedalam galian sedalam dua meter dikabarkan sempat tidak sadarkan diri saat kejadian dan mendapatkan pertolongan warga yang melintas saat malam itu.
” Iya, korban dari rumah mau menyaksikan pertandingan Voli, sampai dijalan rusak, tepatnya pada pemasangan Box Culvert tersebut, mengalami kecelakaan tunggal,” ungkap Milus, paman korban.
Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajahnya dan terpaksa dilarikan ke klinik yang cukup jauh dari rumah korban.
Pada proyek kegiatan pemasangan Box Culvert tidak terlihat adanya rambu-rambu disaat kejadian insiden tersebut. Saat ini korban mengalami luka parah pada bagian wajah dan kepala.
Kepala Desa Tanjung Kuyo, Satar mengatakan rambu-rambu tanda sedang adanya perbaikan Box Culvert tersebut sudah lama hilang.
” Tentang rambu-rambu pengerjaan itu, awalnya ada, tapi sudah terlalu lama hilang,” ujarnya menjawab pertanyaan awak media ketika ditemui di kediamannya pada Rabu (12/7/2023) malam wib.
Mandek nya pengerjaan Box Culvert itu, lanjut Satar, telah dilaporkannya melalui aplikasi KlikPelalawan dan dinas PUPR beberapa waktu lalu sebelum kejadian lakalantas tunggal tersebut.
Agar bisa dilalui oleh masyarakat, Kepala Desa Tanjung Kuyo itu melakukan inisiatif meminta bantuan jembatan temporeri kepihak perusahaan Pertamina.
NN, salah seorang masyarakat setempat, mengungkapkan kegiatan pengerjaan Box Culvert itu sempat terbengkalai beberapa pekan dengan kondisi jalan tidak bisa dilalui tanpa ada jalan alternatif yang disediakan pihak kontraktor pelaksana.
” Sudah hampir dua minggu setelah dimulai ini pak, namun kita tidak tau dimana kendalanya hingga masih gantung sampai saat ini hingga menelan korban,” terang NN.
Kepala Bidang Bina Marga PUPR, Lumban Gaol menjelaskan pihaknya telah memasang rambu-rambu pemberitahuan adanya perbaikan Box Culvert dilokasi pekerjaan.
” itu dalam pelaksanaan agar segera di selesaikan. Ada bang, saya tadi jam Satu baru lewat dari sana itu skrg dalam pelaksanaan paling lama 1 minggu ini itu pasti selesai bang, itu tinggal nimbun dan buat sayap,” ujar Kabid Bina Marga Lumban Gaol kepada Persadariau, Kamis (13/7/2023).
Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
” Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,” jelas praktisi hukum Dian Dwijayanti, SH dikutip hukum online.
Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 juta.
Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak.
(FA)